Moeldoko Resmi Lapor Polisi, ICW Tak Gentar

Moeldoko Resmi Lapor Polisi, ICW Tak Gentar
0 Komentar

Poin kedua, terkait pernyataan Moeldoko melakukan ekspor beras. “Padahal Pak Moeldoko tidak pernah melakukan ekspor beras. Tuduhan ini sangat luar biasa, karena mencemari nama baik Pak Moeldoko dan seluruh (keluarga, Red), tentunya anaknya,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan laporan dilayangkan atas nama pribadi Moeldoko, bukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan siap menghadapi langkah hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri.
“Atas langkah hukum pelaporan ke Bareskrim yang dilakukan oleh KSP Moeldoko, ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum. Maka untuk selanjutnya pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri,” kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9).
ICW, kata Adnan, sepenuhnya menghormati langkah Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat. Namun, ICW berharap Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dan akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat karena wewenang besar yang dimilikinya.
“Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat public,” ungkap Adnan.
Terkait kajian ICW mengenai konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19 menimbulkan ketidaksepemahaman pejabat publik.
“Sepatutnya pejabat publik tersebut membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” ujar Adnan.
Adnan juga menyampaikan dua hal yang menjadi pokok persoalan dalam pelaporan tersebut. “Pertama, KSP Moeldoko, beranggapan ICW telah menuduh yang bersangkutan mendapatkan untung dalam peredaran Ivermectin. Menurut kami, KSP Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui laman lembaga maupun penyampaian lisan peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko,” papar Adnan.

0 Komentar