Mulai Hari Ini, Pembatasan Operasional Pusat Perbelanjaan

Mulai Hari Ini, Pembatasan Operasional Pusat Perbelanjaan
BERTEMU BUPATI: Perwakilan guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan (FHPTK) Kabupaten Cirebon usai menyerahkan draf Perbup Pedoman Pengisian Honorer dan Insentif bagi honorer kepada Bupati Cirebon Drs H Imron MAg di pendopo. FOTO: IST/ RADAR CIREBON
0 Komentar

PEMKOT Cirebon memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang berlaku mulai hari ini, Senin (6/4). Keputusan itu tertuang dalam surat walikota nomor 443/SE-21/DPUKM. Surat ditujukan kepada pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, toko modern, supermarket, minimarket, pasar rakyat atau tradisional.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan pembatasan waktu operasional menindaklanjuti Keputusan Presiden nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden nomor 9/2020.
“Pembatasan ini berlaku sampai kondisi yang dinyatakan pemerintah aman untuk beroperasi secara penuh,” ujar Azis, kepada Radar Cirebon, Minggu (5/4).
Mengutip surat keputusan tersebut, untuk pusat perbelanjaan toko modern atau swalayan supermarket minimarket jam operasionalnya mulai 08.00-18.00 WIB. Kemudian pasar rakyat atau pasar tradisional yang merupakan pasar induk beroperasi setiap hari pukul 02.00-12.00 WIB.
Kemudian pasar rakyat atau pasar tradisional yang bukan merupakan pasar induk beroperasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Selain pemberlakuan pembatasan jam operasional, pengelola diminta mematuhi protokol kesehatan yang sudah diberlakukan, dan menerapkan physical social distancing kepada setiap pengunjung yang datang dan juga pegawai atau pedagang.
Tidak hanya itu, walikota juga berharap pusat perbelanjaan, supermarket , minimarket dan toko modern mengaktifkan layanan order online atau delivery service, menyiapkan wastafel dan sabun atau antiseptik dipintu masuk serta memantau suhu tubuh pengunjung yang datang.
Selain itu, membatasi layanan rumah makan atau restoran, kafe, coffee shop, waralaba yang ada di dalam pusat perbelanjaan dengan mempedomani SOP protokol kesehatan serta diimbau untuk tidak melayani makam di tempat.
Kendati demikian tetap dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar melalui pesanan online. “Pusat perbelanjaan , toko swalayan , supermarket dan minimarket selala jam operasional agar tidak menyediakan area tempat duduk baik di dalam atau di luar area.
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP), Dra Hj Sumarni MA meminta masyarakat berbelanja kebutuhan pokok seperti biasa. Jangan sampai melakukan panic buying. Dia yakin, masyarakat menyadari dan tidak akan melakukan hal itu.

0 Komentar