Mural Mirip Jokowi Bukan Pidana

Mural Mirip Jokowi Bukan Pidana
0 Komentar

JAKARTA- Polri memastikan tak akan memproses kasus mural satire dengan gambar mirip Presiden Jokowi dengan tulisan 404: Not Found. Kasus tersebut bukan sebagai tindak pidana.
Ya, Polri menegaskan tidak bersikap reaktif terkait mural satir bergambar mirip Presiden Jokowi itu. Polri juga mengikuti arahan presiden dalam menyikapi kasus ini. “Jadi Bapak Pesiden tidak berkenan bila Polri responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan jajaran Polri terutama dalam penerapan UU ITE,” taands Kabarekrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dikatakan Agus, di negara demokrasi, kritik terhadap pemerintahan dibolehkan dan penyampaian pendapat dijamin dalam undang-undang. Namun, Agus mengatakan jika kritik yang disampaikan berupa fitnah dan berpotensi memecah belah persatuan, maka akan ditindak tegas.
Dalam persoalan ini, kata Agus, Bareskrim berpedoman pada Surat Edaran Kapolri dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Komunikasi dan Informasi. “Prinsipnya Bareskrim Polri pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. Dan kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut,” katanya.
Agus menambahkan, arahan untuk tidak reaktif dan responsif dalam menyikapi mural satir tersebut juga berlaku untuk semua jajaran Reskrim Polri di tingkat pusat dan wilayah. “Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dir Siber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan,” terang Agus.
Senada dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ia menegaskan pihaknya tak akan memproses mural satire yang ditemukan di Tangerang, Banten, itu. “Polisi tidak memproses kok,” katanya Argo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (20/8).
Diterangkannya, mural merupakan sebuah karya seni seorang seniman. Karya seni dalam menyalurkan aspirasi sang seniman. “Tentunya mural yang dibuat oleh orang dalam bentuk berbagai macam, lukisan itu bentuk ekspresi suatu orang mempunyai seni yang bisa dituangkan dalam bentuk gambar,” katanya.
Meski demikian, dia menyarankan agar penyaluran aspirasi dalam bentuk karya seni harus berada di tempat yang semestinya. “Akan tetapi, itu juga harus di tempat yang semestinya,” ujar Argo.

0 Komentar