MUSTOFA NR, pria lansia yang melakukan aksi penembakan di kantor MUI Pusat itu ternyata punya uang di rekening senilai Rp800 juta.
Dan, akhirnya terkuak juga uang ratusan juta di rekening Mustofa NR itu dari mana atau dari siapa saja.
Sebelumnya, uang atau adanya transaksi hingga Rp800 juta di rekening milik pria 60 tahun asal Way Khilau, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Penembakan Kantor MUI Pusat, 2 Pegawai Terluka
Dalam keterangan sebelumnya, PPATK menyatakan bahwa ada proses mutasi uang atau transaksi uang dengan nilai mencapai Rp800 juta pada rekening Mustofa NR.
Temuan PPATK itu kemudian direspons langsung pihak kepolisian. Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian sudah past akan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait karena berkaitan dengan aturan perundang- undangan perihal perbankan.
“Di Indonesia diatur dalam Undang-undang prinsip kerahasiaan bank ini ditegaskan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998,” terang Trunoyudo Wisnu Andiko.
BACA JUGA: Oknum Polisi Cabul dari Cirebon Belum Sidang Etik, Polda Jabar Berikan Alasannya
“Bunyinya adalah bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kemudian pada ayat selanjutnya ada pengecualian,” sambung Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari PMJ News, Jumat 5 Mei 2023.
Bentuk-bentuk pengecualian yang dimaksud, kata Trunoyudo Wisnu Andiko, antara lain terkait dengan kepentingan perpajakan.
Kemudian penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutang dan lelang negara atau panitia urusan piutang negara.
Selanjutnya mengenai kepentingan peradilan dalam pidana, seperti kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
BACA JUGA: KAPOLRI GERAM! Kasus Suap dan Calo Bintara Polri: Pecat Saja, Mau Apa Jadinya Kita?
Kemudian tukar-menukar informasi antar bank, serta permintaan persetujuan atas kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
Lalu juga permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia.
Komentar