Nasib Honorer di Momen Hari Guru Nasional

Nasib Honorer di Momen Hari Guru Nasional
0 Komentar

Sudah pendapatan di hari-hari normal minim. Ditambah lagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Nasib guru honorer benar-benar mengenaskan. Tambahan penghasilan itu tak bisa lagi dilakukan. Seperti melakukan les private di luar jam pelajaran. Terbentur aturan.

***
KETUA Forum Honor Pendidik Tenaga Kependidikan Negeri (FHPTKN) Kota Cirebon, Kusmana SSoS MSi mengatakan, Hari Guru Nasional (HGN) di masa pandemi mempunyai rasa ketakutan tersendiri. Karena di samping melawan pandemi, masih ada keresahan akan status dan kesejahteraan para guru honorer.
Kusmana juga menyesalkan pendidik dan tenaga kependidikan non PNS sama sekali belum tersentuh bantuan Covid-19 dari pemerintah. Karena bukan hanya sistem pendidikan saja yang ikut kena imbas. Di masa pandemi, perekonomian guru honorer ikut terpuruk.
Salah satu sebabnya, sudah tidak bisa melakukan tambahan penghasilan tadi. Seperti melakukan les private di luar jam sekolah. Karena larangan untuk berkerumun. Belum lagi proteksi setiap wilayah yang berbeda-beda.
“Bantuan prakerja dan BPJS ketenagakerjaan juga tidak ada. Ini menimbulkan rasa pesimistis,” katanya kepada Radar Cirebon, kemarin.
Para guru honorer hanya mengandalkan gaji. Ya, gaji tok. Yang tidak menentu itu. Tergantung pencairan dana BOS. Kadangkala gaji itu baru cair per triwulan. Tak ada dana talangan. Sekolah terpaksa “utang” terlebih dahulu tiap bulannya. Sampai menunggu dana BOS itu cair.
Kusmana merasa miris. Baginya, segala bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat tidak tepat sasaran. Apalagi menyinggung soal BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan gaji di bawah Rp5 juta. Dibandingkan guru honorer dengan gaji di bawah Rp1 juta justru tak dapat apa-apa.
“Di mana nilai keadilannya?” sesalnya.
Ia menyebut, gaji guru honorer relatif. Tergantung kemampuan sekolah masing-masing. Serta kebijakan kepala sekolah. Untuk terendah Rp300 ribu. Paling tinggi Rp750 ribu. Bisa hingga Rp1 juta kalau guru honorer itu menyambi. Artinya, menyambi kerja di luar mengajar. Misalnya menjadi staf administrasi atau operator barang dan semacamnya.
Harapan kesejahteraan para guru ini masih ada. Kusmana meminta sinergitas pemerintahan tingkat dasar hingga pusat terlaksana. Misalnya pusat sudah melalui dana BOS. Pemerintah daerah bisa melakukan inisiatif dengan memberikan insentif kepada para guru itu. Atau tambahan penghasilan sejenis yang bersumber dari APBD.

0 Komentar