NIKAH SIRRI HARAM! Simak Fatwa Terbaru dari NU Kabupaten Cirebon Berikut Ini

Nikah Sirri
Para ulama muda NU mengkaji hukum fiqih sejumlah persoalan aktual termasuk di dalamnya pembahasan nikah sirri yang difasilitasi Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Kabupaten Cirebon. Foto: PCNU Kab Cirebon - radarcirebon.id
0 Komentar

Atau bisa jadi praktik nikah sirri terjadi akibat faktor ekonomi, yakni, ketidakmampuan membayar administrasi negara karena beban-beban yang tidak lazim.

Selanjutnya, nikah sirri menurut kyai imam, memungkinkan terjadi akibat belum cukup usia sesuai yang diatur dalam UU pernikahan, sehingga mendapat penolakan dari KUA.

Sementara, dengan dalih untuk menyelamatkan anak dari pergaulan bebas, atau menyelamatkan nama baik keluarga akibat hamil di luar nikah, pihak keluarga menikahkan dengan cara nikah sirri.

Baca Juga:6 Maret, BKN Bocorkan Waktu Pengolahan Teknis Pengumuman PPPK Guru 2022 TerbaruCEK Plafond KUR BRI 2023 Terbaru Maret, Suku Bunga Turun Jadi Segini

Bahkan, nikah kontrak, juga memberi kontribusi besar dalam praktik menikahkan secara sirri seperti yang pernah mencuat di beberapa daerah di wilayah Indonesia, Papar kyai Imam Nawawi.

Apa pun alasanya, menurut fatwa rumusan hasil Bahstul Masa’il, Nikah sirri dalam konteks Indonesia tidak dibenarkan dalam agama.

Karena praktik semacam itu di wilayah hukum negara Indonesia berpotensi melahirkan dampak negatif yang serius bagi keturunan dan hubungan rumah tangganya.

Selain didasari kaidah hukmu al-haakim yarfau’ al-ikhtilaf (putusan hakim menafikan seluruh pendapat lainnya) juga dalam rumusan kaidah fikih terdapat prinsip al-dhararu yuzaalu (kemudaratan-kemudaratan harus dihapus dari hukum syariat).

Apalagi nikah kontrak, dimana, syariat secara tegas meng-haramkannya karena tidak memuat tujuan melanggengkan sebagaimana prinsip dasar tujuan sebuah pernikahan.

Hanya saja, menurut kyai Imam nawawi, nikah sirri dalam beberapa kasus, dianggap sah, seperti nikah yang dilakukan akibat konskwensi adanya penolakan dari KUA karena belum cukup usia.

Sekalipun menurut hasil Bahstul Masa’il tersebut, praktik nikahnya tetap dianggap sebagai tindakan haram. Sebagaimana analogi dalam kasus transaksi jual beli pada saat adzan jumat sudah berkumandang.

Baca Juga:Tendik Wajib Cek SSCASN Terbaru Maret, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Senin 6 Maret 2023, BMKG: Potensi Hujan Angin di Pagi hingga Malam Hari

Ulama fikih sepakat, transaksinya sah tetapi tindakan jual belinya tetap haram, papar kyai Imam Nawawi.

Demikian informasi terkait nikah sirri yang mengundang kontrofersi dalam kajian fiqih. Namun NU Kabupaten Cirebon tegas mengeluarkan fatwa bahwa nikah sirri hukumnya adalah haram. (*)

0 Komentar