Nuzul Rachdy Diberhentikan, Dede Ismail Plt Ketua DPRD

Penandatanganan-berita-acara
DITANDATANGANI: Penandatanganan berita acara keputusan DPRD oleh tiga Wakil Ketua dan Sekwan, tentang pemberhentian Nuzul Rachdy selaku Ketua DPRD Kuningan, dalam sidang paripurna, tadi malam. Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN-Sidang paripurna DPRD Kuningan yang digelar Jumat (13/11) malam tadi, telah menyetujui pemberhentian Nuzul Rachdy SE dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kuningan Periode 2019-2024.
Keputusan tersebut diambil dari kesepakatan peserta rapat paripurna, saat pimpinan sidang H Dede Ismail SIP MSi meminta persetujuan atas rancangan keputusan DPRD terkait pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan ketua DPRD.
Sebelum mengambil keputusan, pimpinan sidang menyampaikan rapat paripurna tersebut terbuka untuk umum. Dede menyebut dari daftar hadir, ada sebanyak 7 fraksi dari 8 fraksi yang menghadiri agenda paripurna tersebut.
Dede Ismail pun mengetukkan palu sebanyak 3 kali ketukan, sebagai tanda putusan sidang atas persetujuan forum terhadap pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD Kuningan. Selanjutnya, Sekretaris DPRD HM Nurdijanto SH MSi, membacakan Surat Keputusan (SK) DPRD Kuningan terkait pemberhentian tersebut.
“Apakah rancangan tentang Keputusan DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD tersebut setuju untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD?,” tanya Dede, yang langsung dijawab serempak setuju dari peserta sidang.
Setelah persetujuan tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara keputusan DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 (Nuzul Rachdy, red) oleh tiga pimpinan, H Dede Ismail SIP MSi, H Ujang Kosasih MSi, dan Hj Kokom Komariyah, bersama Sekretaris DPRD HM Nurdijanto SH MSi.
Proses berikutnya setelah forum rapat paripurna menyetujui pemberhentian Nuzul Rachdy, kata Dede Ismail, berdasarkan pasal 126 Peraturan DPRD Kuningan Nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD, disebutkan bahwa pimpinan DPRD menyampaikan keputusan DPRD, tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, masa Jabatan 2019-2024 disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Kuningan untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 hari, terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Selanjutnya kami informasikan, bahwa berdasarkan Peraturan DPRD pasal 124 Nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD, disebutkan, dalam hal Ketua DPRD diberhentikan dari jabatannya, para Wakil Ketua DPRD DPRD menetapkan salah satu Wakil Ketua DPRD untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD pengganti definitif,” kata Dede Ismail.
“Kami tiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Hj Kokom Komariyah, H Dede Ismail dan H Ujang Kosasih, telah melakukan rapat pimpinan. Dari hasil rapat pimpinan tersebut, maka disetujui dan disepakati bahwa untuk menggantikan kekosongan jabatan Ketua DPRD, yaitu Saudara Haji Dede Ismail (dirinya, red). Untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD pengganti definitif,” imbuh Dede.

0 Komentar