OJK Ingatkan Ini! 5 Bahaya Pinjaman Pribadi, Lebih Kejam dari Pinjol

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Belakangan ini di media sosial marak terjadi pinjaman pribadi (PinPri), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingatkan lima bahaya ini!

Tawaran kemudahan dalam meminjam uang, pinjaman pribadi begitu memukau di hadapan orang yang membutuhkan tambahan uang.

Hal ini membuat sebagian masyarakat tergoda untuk terlibat dalam kegiatan pinjaman pribadi.

BACA JUGA: Patut Diwaspadai, OJK Rilis 288 Daftar Pinjol Ilegal September 2023, Jangan Sampai Kamu Terjerat Salah Satunya

Di balik kemudahan yang ditawarkan, PinPri memiliki potensi resiko berbahaya.

Bahkan, bahaya PinPri lebih kejam dari resiko pinjaman online.

OJK Ingatkan Ini! 5 Bahaya Pinjaman Pribadi, Lebih Kejam dari Pinjol

Sebagaimana dikutip Radarcirebon.id dari akun Instagram @ojkindonesia pada Jum’at (15/9/2023), Otoritas Jasa Keuangan menyebut lima bahaya pinjaman pribadi yang harus dihindari masyarakat.

BACA JUGA: Kenapa Harus Pinjol Ilegal kalau Ada Power Cash di Livin by Mandiri? Pinjam Suka-suka, Bisa dari Mana Saja, Bunga 0 Persen

1. Pinjaman Pribadi (PinPri) Tidak Diawasi dan Tidak Berizin OJK

Lain halnya dengan pinjaman online yang secara umum diawasi dan berizin OJK, pinjaman pribadi justru sebaliknya.

Mengingat, PinPri tidak memiliki status resmi dalam sektor jasa keuangan.

BACA JUGA: Bayar Nanti! Begini Cara Pakai Kredivo di Tiktok Shop, Mudah Banget Lho!

PinPri ini merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasa tersebut melalui media sosial.

Serupa dengan rentenir hanya saja PinPri ini dilakukan secara online melalui media sosial.

2. Rawan Penipuan Karena Harus Ada Biaya yang Harus Dibayar di Awal Perjanjian

BACA JUGA: Cara Pakai Kredivo di Tokopedia untuk Cicil Barang, Begini Cara Mudahnya!

Biasanya, pinjaman pribadi melakukan transaksi di awal dengan sejumlah biaya yang harus dibayar oleh peminjam.

3. Tingginya Bunga

Bahaya lain dari pinjaman pribadi (Pinpri) ini adalah tingginya bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam.

OJK menyebut bahwa pinjaman pribadi memiliki tingkat bunga yang sangat tinggi sekitar 35%-40%.

BACA JUGA: Tak Perlu ke Kantor BPN, Ini Dia Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar