Ojol Tidak Diatur Pemda

0 Komentar

CIREBON – Ojek online (ojol) kembali diperbolehkan mengangkut penumpang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Namun, dalam operasional angkutan online ini, pemerintah daerah rupanya tidak memiliki kewenangan maupun aturan turunannya.
Bahkan dalam Peraturan Walikota nomor 24/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, tidak ada satu pun yang merupakan aturan turunan terkait ojek online.
Dua aturan terakhir memang kontradiktif bola dibandingkan dengan aturan sejenis sebelumnya. Misalnya, Perwali 14/2020, terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mengutip peraturan tersebut, ada beberapa kegiatan yang dibatasi.
Pasal 19 terkait penggunaan kendaraan pribadi, mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk 4 (empat) orang, maksimal dapat mengangkut 3 (tiga) orang; dan mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari 4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 4 (empat) orang.
Kemudian angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Operasional kembali angkutan daring sepeda motor dalam pengangkutan penumpang, dilakukan berdasarkan SK Gubernur 443/Kep.320-Hukham/202 dan Surat Edaran Dinas Perhubungan Pemprov Jabar No. 551/3971/T.Darat tanggal 12 Juni 2020.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Ir H Yoyon Indrayana MT mengatakan, regulator transportasi angkutan umum dengan sistem dalam jaringan (daring) adalah pemerintah provinsi. Sehingga, pihaknya tidak akan mengeluarkan aturan turunan untuk meregulasi hal yang sama ini.
“Itu kewenanganya di provinsi. Artinya, kalau dia sudah beroperasi, berarti aplikasinya sudah dibuka. Yang membukanya oleh provinsi. Kemarin waktu aplikasi itu di-lock juga sama provinsi,” ujar Yoyon, kepada Radar Cirebon, Selasa (23/6).
Bagaimana denganl aturan PSBB Tahap 1, di mana Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan aturan turunan terkait dengan pembatasan angkutan dalam jaringan. Di mana sepeda motor tidak boleh digunakan berboncengan dan angkutan ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
Soal ini, Yoyon kembali menegaskan bahwa tidak perlu ada aturan turunan di kabupaten/kota, karena urusanya kewenangan Dishub Provinsi Jawa Barat.
Kalaupun ada rentang waktu antara PSBB Tahap 4 pada 17 Juni dan saat itu ojek online belum beroperasi, lebih kepada kewenangan provinsi.

0 Komentar