Oknum Satpol PP Nyabu

0 Komentar

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 11 kasus tersebut, Dhany menyebutkan, narkoba jenis sabu seberat 1,54 gram, psikotropika sebanyak 112 butir terdiri dari obat jenis Riklona, Alprazolam dan Melopam serta 6.507 butir obat keras seperti Tramadol, Dextromethorphan, Trihexyphenidyl dan Hexymer.
“Untuk para tersangka pengedar obat-obatan terlarang ini kita jerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” pungkas Dhany. (fik)

Laman:

1 2
0 Komentar