Optimistis Bisa Daftarkan Cabup ke KPU

Optimistis Bisa Daftarkan Cabup ke KPU
KISRUH : Ketua DPD Partai Golkar hasil Musda 16 Juli 2020 yang juga Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin, bersama Ketua Fraksi Golkar Drs H Muhaemin, dan pengurus serta anggota fraksi tengah memberikan keterangan pers, Senin (27/7). FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Ketua DPD Partai Golkar Indramayu hasil Musda X, H Syaefudin SH, menyatakan optimis kalau Golkar Indramayu tidak akan terpecah dan hanya akan ada satu kubu.
Sehingga pada bulan September nanti bisa mendaftarkan calon bupati (cabup) ke KPU, dan menang. Syaefudin juga membantah kalau dirinya selama ini dianggap menantang. Menurutnya, yang ia lakukan adalah menyelamatkan organisasi untuk menuju Pilkada 9 Desember yang sudah semakin dekat.
“Saya dan teman-teman sudah melakukan segala sesuatu sesuai aturan, termasuk menggelar musda. Kalau ada yang menganggap musda kami ilegal ya silakan saja. Yang pasti kami selalu berpedoman kepada AD/ART partai,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Indramayu ini.
Terkait rencana pemecatan dirinya dan sejumlah anggota DPRD Indramayu yang dianggap membangkang, Syaefudin menanggapi dengan santai.
Menurutnya, untuk memecat seseorang dari keanggotaan partai maupun dari anggota DPRD tidak semudah membalikan telapak tangan. “Pokoknya terkait rencana pemecatan, kita kembalikan ke mahkamah partai untuk penilai. Begitu juga terkait tuduhan musda kami ilegal, biarkan mahkamah partai yang menilai. Karena sejauh ini kami bekerja selalu berpedoman kepada aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Drs H Muhaemin mengatakan, kisruh DPD Partai Golkar Indramayu adalah akibat sikap DPD Partai Golkar Jawa Barat yang tidak konsisten, karena  tidak mematuhi instruksi DPP Partai Golkar.
Muhaemin membeberkan instruksi yang dimaksud, yakni pertama adalah adanya Instruksi DPP Partai Golkar Nomor: SI-01/GOLKAR/IV/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Instruksi Perpanjangan Masa Penugasan Pengurus dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota. Perpanjangan berlaku selama tiga bulan dari 30 April sampai 30 Juli 2020.
Namun kenyataan yang terjadi, justru terjadi pergantian Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, dari Sukim Nur Arif kepada Aria Giriniya berdasarkan SK Nomor : KEP-02/GOLKAR/V/2020 tanggal 11 Mei 2020. “Anehnya, sejak keluar SK tersebut Aria Girinaya tidak pernah datang ke Indramayu selama dua bulan. Hanya sekali melakukan rapat virtual menjelang Lebaran, dan setelah itu menghilang,” kata Wakil Ketua DPD Golkar Indramayu yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Indramayu Drs H Muhaemin, Senin (27/7).

0 Komentar