RADARCIREBON.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan aturan penghapusan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) berlaku mulai tahun ajaran baru 2022/2023.
Mendikbidristek Nadiem Makarim menghapus calistung dalam PPDB Jenjang SD lantaran miskonsepsi atau kesalahpahaman mengenai calistung pada PAUD masih saja terjadi.
Dia menilai pengajaran calistung pada anak selama ini menggunakan metode yang salah sehingga membuat anak menganggap sekolah menjadi sesuatu yang tidak menyenangkan.
Baca Juga:Bukber, Fakultas Teknik UMC Bagi Takjil dan Beri Bingkisan ke Panti AsuhanApakah Ada Shalat Lailatul Qadar? Begini Penjelasan Buya Yahya
Menurut Nadiem, persepsi mengenai calistung adalah satu-satunya yang penting dalam pembelajaran PAUD memberikan sejumlah konsekuensi pada anak. Ia menilai konsekuensi paling menakutkan yakni anak merasa bahwa belajar itu tidak menyenangkan sejak dini.
Nadiem menyebut jika anak merasakan belajar bukan proses yang menyenangkan dari masa PAUD, maka akan sangat sulit memutar balik persepsi anak bahwa sekolah itu bisa menyenangkan.
Tes Calistung merupakan suatu tes yang diadakan setiap Sekolah Dasar (SD), dimana calon siswa diminta untuk mengerjakan beberapa soal. Calistung sendiri merupakan pengenalan dari keterampilan membaca, menulis, dan menghitung.
“Dalam Kurikulum Merdeka sekarang tidak ada lagi tuntutan agar murid SD kelas awal harus bisa calistung. Capaian pembelajaran juga kami buat lebih relevan dengan kemampuan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari,” tulis Nadiem dalam akun instagramnya.
“Dengan Merdeka Belajar episode ke-24, kami ingin memastikan transisi PAUD ke SD berlangsung dengan mulus dan menyenangkan, tidak membebani guru dan orang tua, membuat anak-anak belajar dengan hati gembira dan penuh kemerdekaan,” tandasnya lagi.
Sebenarnya, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dituliskan pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 lalu.
Kemendikbud menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk SD untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam PPDB antara lain :
- Tidak Wajibnya tes “Calistung”, siswa tidak harus bisa membaca, menulis, dan berhitung saat akan mendaftar di jenjang SD.
- Usia minimal 6 tahun, calon siswa baru kelas 1 SD wajib sudah berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Prioritas sistem “zonasi” atau biasa disebut domisili, seleksi siswa baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah.
- Prioritas pendaftar awal juga mempengaruhi pendaftaran siswa, dimana ketika calon siswa mendaftar dan memiliki usia dan tepat tinggal sama, maka akan dipilih yang mendaftar lebih awal.