11 Tahun untuk Makelar Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Robin bersama-sama advokat Maskur Husain terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan perkara atau makelar kasus di KPK.



















