Utak-Atik Pemilu 2024
KPU Pusat mengusulkan agar Pilpres dan Pileg digelar bersamaan pada 28 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak diusulkan pada 27 November 2024. Tahapan Pemilu dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara, yakni mulai Maret 2022. Dan, dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024. Usulan ini lantas ramai di ruang publik. Apalagi ada yang mengira sudah final. Para wakil rakyat ikut merespons usulan itu. Termasuk penyelenggara pemilu di Cirebon.