Panji Gumilang “Pulang” ke Indramayu

panji gumilang
Panji Gumilang “pulang” ke Indramayu, Senin (30/10/2023). Foto: Istimewa.
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID- Panji Gumilang “pulang” ke Indramayu, Senin (30/10/2023). Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu dalam kasus penistaan agama.

Tim Bareskrim Polri dan Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB. Tampak Panji keluar dari mobil tahanan dengan memakai rombi berwarna oranye. Ia mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengakui pihaknya menerima pelimpahan tersangka atas nama Panji Gumilang beserta barang bukti kasus penistaan agama. “Kami terima, termasuk langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dari PG (Panji Gumilang, red). Hasil pemeriksaan kesehatan dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Baca Juga:RESMI! Puan Umumkan Nama Jenderal Agus SubiyantoBaru Jadi KSAD, Agus Subiyanto Kini Diusulkan Jadi Panglima TNI, Ini Profilnya

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan materil dan kesehatan, selanjutnya Panji Gumilang dititipkan di Lapas Kelas IIB Indramayu dengan status tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.

“Ini tahap dua. Kami akan melangkapi berkas-berkas bersama Kasi Pidum dalam waktu dekat. Nanti setelah hasil penyidikan sudah lengkap (P21), maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Indramayu untuk segera disidangkan,” terangnya.

Dari Jakarta, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan selain melimpahkan Panji Gumilang, pihaknya juga melimpahkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus penisataan agama tersebut ke Kejaksaan Indramayu.

“Kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan melalui live TV Polri, Senin (30/10).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti adalah tindak lanjut tahapan setelah sebelumnya berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dengan tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang telah lengkap atau s P21. “Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Dikatakan Ketut, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada hari Kamis (26/10/2023) setelah jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) selesai melakukan penelitian.

0 Komentar