Pantau Kesiapan Kabupaten Inbar

Pantau Kesiapan Kabupaten Inbar
KOORDINASI: Bagian Otonomi Daerah Setda Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi CDOPB Kabupaten Inbar, Selasa (6/4). Rakor digelar sebagai persiapan rencana kunker Komisi 1 DPRD Jabar, hari ini (8/4). ISTIMEWA
0 Komentar

Sebagaimana diketahui, penetapan calon ibu kota Kabupaten Inbar ini berdasarkan kajian kapasitas daerah yang dilakukan oleh Pemkab Indramayu bekerjasama dengan Tim dari Universitas Padjadjaran (Unpad).
Memperhatikan kondisi geografis (34 persen), keseusuaian dengan rencana tata ruang (17,2 persen), ketersediaan lahan (10,3 persen), kondisi sosial budaya dan sejarah (2,9 persen), kondisi politik dan keamanan (4 persen), serta aksesibilitas layanan (31,6 persen).
Berdasarkan hasil kajian dan penghitungan skor dari 10 kecamatan, 4 kecamatan menempati peringkat tertinggi yakni Kecamatan Kroya (4,01), Kecamatan Gabuswetan (3,95), Kecamatan Haurgeulis (3,45), dan Kecamatan Kandanghaur (3,42).
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan, setelah dibahas oleh DPRD Jabar, berkas CDPOB Kabupaten Inbar dan Bogor Timur akan diserahkan kepada pemerintah pusat. Untuk kembali dibahas di tingkat pusat pada Kuartal I Tahun Sidang 2021 DPR RI.
Dalam usulan pembentukan CDPOB, Kabupaten Bogor Timur memiliki luas wilayah 776,71 kilometer persegi terdiri dari 7 kecamatan dan 75 desa. Sementara penduduknya berjumlah 1.345.395 jiwa dengan lokasi ibu kotanya yaitu Jonggol.
Adapun Kabupaten Indramayu Barat luas wilayahnya yaitu 933,96 kilometer persegi. Terdiri dari 10 kecamatan, 95 desa, 581 RW dan 1.875 RT. Kemudian jumlah penduduknya yaitu 676.455 jiwa. Kecamatan Kroya diusulkan menjadi calon ibu kota Indramayu Barat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.
Kendati demikian, hingga kini pemerintah pusat masih memoratorium pembentukan daerah otonomi baru.
Kang Emil menuturkan, dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, jumlah kabupaten/kota di Jabar terbilang masih sedikit jika dibandingkan dengan provinsi besar lainnya di Indonesia. Sehingga dipandang perlu untuk dibentuk daerah persiapan otonomi baru melalui pemekaran daerah.
“Saya kira ini menguatkan apa-apa yang menjadi perjuangan keadilan kita yaitu pemekaran karena idealnya Jabar kalau pakai rasio satu juta penduduk satu kabupaten/kota, maka Jabar harusnya punya 40-an kabupaten/kota, sekarang baru 27 daerah. Perjuangannya akan panjang tapi harus terwujud,” tuturnya. (kho) 
 

0 Komentar