Paranormal Palsu Kelabui Tetangga Sendiri

Dukun Palsu
DUKUN PALSU: SN alias Nano (bertopeng) tak berkutik dan mengakui perbuatannya telah mengelabui tetangganya sendiri. FOTO: M taufik/radar kuningan
0 Komentar

KUNINGAN – Seorang ibu rumah tangga di
Kecamatan Maleber menjadi korban pelecehan seksual seorang dukun palsu yang
masih tetangganya sendiri.

Sebut
saja Mawar (45), menjadi korban penipuan seorang dukun palsu berinisial SN
alias Nano (34) yang mengaku sebagai paranormal yang bisa mengobati berbagai
penyakit fisik maupun psikis. Inilah yang menjadi alasan Mawar meminta bantuan
SN untuk bisa mengubah perilaku anak gadisnya supaya bisa kembali menjadi anak
yang penurut dan bisa diatur.

“Pelaku
mengajukan beberapa persyaratan kepada korban untuk proses penyembuhan. Salah
satunya harus berhubungan badan dengan korban untuk bisa mengusir setan yang
ada di tubuh anak gadisnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu
R Atmaja dalam gelar perkara di Mapolres, kemarin (5/4).

Baca Juga:Belum Maksimalkan Potensi PariwisataMerebak Isu Virus Corona, Ketersediaan Masker di Indramayu Mulai Langka dan Harga Naik

Untuk
meyakinkan korbannya, lanjut Danu, pelaku mengaku selama ini punya guru spiritual
bernama Array Bintang Timurr Kehidupan dari Yogyakarta yang dibuktikan dengan
menunjukkan akun facebooknya. Pelaku juga meminta syarat lain yaitu agar korban
membelikan handphone baru untuk memudahkan komunikasi dengan guru spiritualnya
tersebut.

“Korban
pun menuruti semua syarat yang diajukan pelaku tersebut dan membelikan
handphone baru yaitu Samsung tipe A20. Namun setelah korban menuruti semua
keinginan pelaku, ternyata tidak ada perubahan apapun terhadap anaknya. Merasa
tertipu, korban pun akhirnya melapor kepada kami yang langsung dilanjut
penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” ujar Danu.

Rupanya,
kata Danu, guru spiritual yang disebutkan pelaku tersebut hanyalah akal-akalan
pelaku untuk mengelabui korbannya. Usut punya usut, guru spiritual bernama
Array Bintang Timurr Kehidupan di facebook tersebut adalah akun palsu hasil
rekayasa pelaku sendiri.

Atas
perbuatan tersebut, lanjut Danu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu
unit handphone, bukti transfer dan satu lembar nota pembelian handphone
tersebut. (fik)

0 Komentar