RADARCIREBON.ID – Belum lama ini ada sebuah berita yang membuat kita semua geleng-geleng kepala. Sebuah kasus pemerkosaan siswi SMP hingga tewas.
Tapi yang membuat geram adalah pihak polisi membebaskan pelaku pemerkosaan tersebut. Kasus yang terjadi pada Siswi SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Bone, Sulawesi Selatan pada 17 Februari lalu memulai babak baru.
Berkas perkara hasil penyelidikan kepolisian dikembalikan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dinilai tidak lengkap.
Sementara pelaku harus dibebaskan dari penahanan lantaran masih berstatus di bawah umur. AM (15) menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan yang mengakibatkan J (14) depresi hingga akhirnya meninggal dunia.
Dan KaSubsi PiDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra mengatakan bahwa kebijakan itu juga dilakukan lantaran setelah kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan ini kemudian dikabulkan.
BACA JUGA: Ada 800 Kasus Perkawinan Anak, Kemenko PMK Turun ke Cirebon
“Di sisi lain ada juga permintaan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya,” ucap Ipda Rayendra, Senin (13/3/2023).
ia juga mengtakan bahwa masa penahanan terhadap AM pun tidak dilanjutkan. Pelaku AM dikembalikan ke orang tuanya pada 8 Maret 2023. “Masa penahanannya sudah habis,” ujarnya.
Menurutnya sesuai dengan yang tertera pada pasal 32 UU nomor 11 tahun 2022, bahwa pelaku sudah melalui perpanjangan masa penahanan.
BACA JUGA: 29 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk, Peraciknya asal Gebang Cirebon
Regulasi itu mengatur tentang masa penahanan terhadap anak maksimal 7 hari kemudian bisa diperpanjang oleh jaksa paling lama 8 hari.
“Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan,” ucap Rayendra.
Selain itu pihak kepolisian, AKP Boby Rachman mengatakan bahwa berkas yang ia serahkan ke jaksa umum telah dikembalikan secara materil maupun secara formil.
“Berkasnya telah kami limpahkan ke jaksa namun dikembalikan dengan alasan belum lengkap secara materil dan secara formil” kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Bone melalui sambungan telepon pada Selasa, (14/3/2023).
J Sendiri merupakan siswi yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP, warga Desa Ajallase, kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone yang meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Komentar