Pelaku Pencabulan Bisa Bebas

Pelaku Pencabulan Bisa Bebas
Dr Kana Kurniawan MHum
0 Komentar

Bermula saat pelaku pulang kerja melihat korban tiduran, langsung dihampiri dan langsung memainkan bagian sensitif korban. Untungnya, pelaku mendengar suara motor istrinya yang datang. Sehingga langsung lari.
Kejadian kedua, tahun 2012. “Kejadian kedua korban sudah duduk di bangku kelas 2 SD. Lokasi di bawah jalan tol,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.
Disebutkan, bermula ketika korban sedang main, pelaku kemudian mengajak untuk jajan ke minimarket. Setelah belanja, pelaku tidak langsung pulang melainkan mampir ke bawah jalan tol. Nah, di situ pelaku menghentikan motornya, kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan di atas motor.
“Setelah melakukan itu pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan ke ibunya,” katanya.
Peristiwa ketiga tahun 2014 ketika korban duduk di bangku kelas 4 SD. Saat itu korban sedang bermain dan dipanggil oleh pelaku dengan alasan untuk membuatkan kopi. Korban menurut. Setelah membuat kopi, korban mengantarnya ke kamar ayah tirinya.
Nah, saat itu pelaku pura-pura lihat buku pelajaran anaknya. Sambil berkomentar tentang pelajaran, pelaku meraba-raba paha korban. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban. Setelah puas, pelaku kembali mengancam korban agar tidak cerita ke siapapun.
Namun, setelah korban besar, kemudian cerita ke ibunya. Sontak, ibunya marah dan melaporkan pelaku ke Polresta Cirebon. Meskipun kasus tersebut lama, polisi akhirnya bisa membuktikan adanya peristiwa tersebut. Sehingga, pelaku diamankan.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cep)

0 Komentar