Pelaku Pencabulan Bisa Bebas

Pelaku Pencabulan Bisa Bebas
Dr Kana Kurniawan MHum
0 Komentar

 
 
CIREBON – Pencabulan yang dilakukan ayah kepada anak tirinya di Astanajapura Kabupaten Cirebon sulit dibuktikan, lantaran kasus tersebut terjadi tahun 2012. Meskipun sudah ada hasil visum, jaksa dari Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon ingin melengkapinya dengan fakta yang lebih kuat mengenai adanya kasus pencabulan tersebut.
Akibatnya, perkara yang seharusnya sudah P21 itu kini kembali menjadi P19. Keluarga korban sempat lesu kerena khawatir pelakunya bebas. Mereka pun akhirnya meminta pendampingan ke Komnas Perlindungan Anak Cirebon agar kasus tersebut maju dan pelakunya ditangkap.
“Tiga hari yang lalu, kami dihubungi paman korban untuk minta didampingi. Katanya, minta saksi yang melihat dan mereka sempat buntu. Bahkan, ada anggota polisi menyarankan untuk cabut perkara. Jelas keluarga tidak mau. Apalagi korban ini anak yatim,” kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon, Sofyan Ahlaf.
Setelah mendapat informasi dari keluarga korban. Komnas mendatangi Mako Polresta Cirebon untuk konfirmasi ke unit PPA Polresta Cirebon yang menangani kasus tersebut. Benar saja, penyidik sempat kesulitan untuk melengkapi berkas lantaran ditolak oleh jaksa, dan kembali menjadi P19.
“Kata penyidik ditolak dan kembali ke P19. Sedangkan, waktu penahanan sampai 21 Desember 2020. Kalau melebihi batas penahanan, pelaku bisa dikeluarkan. Kami harap kasus ini bisa P21. Kalau jaksa meminta saksi yang melihat, kita akan sediakan saksinya,” katanya.
Sementara itu, Wahyudi Oktaviandi sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengatakan, bilamana berkas tersebut dikembalikan P19, artinya masih ada yang kurang dan belum cukup untuk disidangkan. Ia sangat yakin dengan kemampuan jaksanya dalam menilai berkas apakah layak ke pengadilan atau tidak.
“Perkara tersebut belum cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ini sudah P19 yang kedua. Untuk materi perkara atau apa kurangnya, itu rahasia. Yang pasti perkaranya belum layak, dan jaksa sudah kasih petunjuk juga untuk dilengkapi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan di Astanajapura ini terjadi pada IT (15) yang pelakunya adalah ayah tirinya berinisial YU (42). Peristiwa pertama pada tahun 2009, ketika itu korban masih berumur 4 tahun.

0 Komentar