Pelantikan Mutasi Melalui Video Conference

bupati-imron-pelantikan-mutasi-kabupaten-cirebon
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg. Foto: Andri Wiguna/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pelantikan mutasi yang rencananya bakal digelar pada Rabu (1/4), diundur pada Jumat (3/4). Pembatalan waktu dari jadwal semula, disebabkan pemkab harus menyiapkan berbagai perangkat karena pelantikannya tidak seperti biasanya, namun menggunakan video conference.
“Iya Insya Allah hari Jumat mendatang. Karena kita harus persiapkan segala sesuatunya,” ungkap Bupati Cirebon Drs Imron MAg kepada Radar, kemarin.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, mutasi yang akan dilaksanakan pada Jumat (3/4) tersebut, akan terpusat di kantor bupati. Bupati Cirebon akan melantik secara tatap muka langsung kepada satu orang eselon dua. Sedangkan sisanya sekitar 491 orang dari eselon dua hingga pejabat administrator, pengawas dan lainnya, melakukan pelantikan di kantor masing-masing. Baik di SKPD maupun kantor kecamatan masing-masing melalui video conference.
Lalu apakah pelantikan menggunakan saluran video conference dan tidak tatap muka langsung dibenarkan secara hukum? Akademisi yang juga Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr Mukarto Siswoyo MSi mengatakan, pelantikan melalui video conference di lingkungan Pemkab Cirebon tetap sah. “Sekarang nikah saja melalui video conference tetap sah. Apalagi ini mutasi di tengah wabah covid-19,” ujarnya, kemarin.
Bagi Mukarto, pelantikan hanya sebatas seremonial saja. Yang paling penting adalah tanda tangan yang melantik dan dilantik itu harus langsung tidak bisa diwakilkan. Dan itu bisa melalui kurir. Tidak jauh berbeda dengan wisuda mahasiswa yang merupakan seremonial.
“Pelantikan seperti halnya wisuda. Mahasiswa dinyatakan lulus dan mendapatkan gelar sarjana itu ketika lulus siding. Itu sudah resmi dapat gelar. Wisuda hanya sebatas seremonial dan juga pemberitahuan. Ini loh telah lulus dan mendapatkan gelar sarjana. Begitu juga pelantikan hanya sebatas pemberitahuan kepada khalayak ini sudah menjabat sebagai ini misalnya,” jelasnya.
Terkait sumpah jabatan, menurut Mukarto, video conference sudah cukup mewakili. “Ketika sudah video conference kan sumpah jabatan itu sudah menjadi urusan pribadi dengan Tuhan. Sehingga tetap sah,” ucapnya.
Mukarto setuju jika memang dalam kondisi darurat seperti wabah covid-19 ini pelaksanaan mutasi dilakukan dengan video conference. “Ini kan memang kondisinya tengah dalam wabah covid-19. Jadi, nggak masalah,” bebernya.

0 Komentar