Pelat Warna Putih Sudah Disebar Polres Ciko

Pelat Warna Putih Sudah Disebar Polres Ciko
0 Komentar

“Untuk mengganti pelat tidak boleh mandiri. Harus dari Kepolisian yang mengeluarkan itu. Jadi kita tegaskan tidak boleh masyarakat membuat sendiri.  Kalau belum 5 tahun perpanajangan belum bisa melakukan pergantian pelat putih. Harap sabar menunggu,” tutupnya.
Sebagai informasi, perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan pelat nomor baru.  Adapun peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45. (jrl)

Laman:

1 2
0 Komentar