Pemdes Tempuh Jalur Hukum

Pemdes Tempuh Jalur Hukum
CEK LOKASI: Warga bersama Pemdes Rawaurip menunjukan saluran air yang diduga tertutup bangunan perusahaan, kemarin. Foto: Deny Hamdani/Radar Cirebon
0 Komentar

 
PANGENAN- PT Smart Techtex dinilai telah menyerobot tanah milik desa sejak pembangunan perusahaan pada tahun 2013 silam. Padahal, tanah desa itu sebagai saluran air untuk mengatasi banjir.
Demikian disampaikan Kuwu Desa Rawaurip Kecamatan Pangenan, Rochmannur kepada wartawan koran ini, kemarin.
Dijelaskan Rochmannur, pasca berdirinya PT Smart Techtex tersebut tanah desa yang berupa saluran air tersebut tertutup tembok sehingga menyebabkan banjir di Desa Rawaurip.
“Jadi ada tanah desa sepanjang 1250 meter dengan lebar 6 meter diperuntukkan untuk saluran air. Namun, dari 1250 meter tersebut,  320 meter diserobot oleh PT Smart Techtex pada tahun 2013,” ungkap Rochmannur.
Saat ini, sambungnya, tanah desa untuks aluran air itu sudah menjadi bangunan perusahaan dan menyebabkan saluran air yang ada tertutup bangunan.
“Sekarang sudah ditutup saluran airnya, sehingga ketika hujan besar tidak bisa mengalir dan menyebabkan banjir,” ujarnya.
Pihaknya tengah menyelesaikan permasalahan tersebut di Pengadilan Negeri Sumber.  “Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan tersebut sehingga kita tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT Smart Techtex, P Roeslan SH MH MKn membantah jika PT Smart Techtex telah menyerobot tanah milik Desa Rawaurip.
Dikatakan Roeslan, PT Smart Techtex membeli tanah tersebut pada tahun 2012 silam dari kepemilikan seseorang. “Yang jelas, PT Smart Techtex beli tanah tersebut dari seseorang yang memang memiliki SHM tanah tersebut, jadi tidak benar jika PT menyerobot tanah desa,” ujarnya.
Roeslan menegaskan, tanah yang dibeli PT Smart Techtex tersebut merupakan tanah lapang. “Jadi kalau katanya itu adalah saluran air itu bohong. Itu adalah tanah lapang bukan saluran air,” tuturnya.
Hal tersebut, lanjut Roeslan, bisa dibuktikan melalui gambar dari BPN. “Berdasarkan gambar dari BPN, dari tahun 90-an itu disitu tidak ada yang namanya sungai ataupun saluran air,  tidak tahu kalau sebelum tahun 90-an apakah memang saluran air atau bukan,” ujarnya.
Diakui Roeslan, saa ini prosesnya masih di pengadilan. “Masih proses mediasi di pengadilan, belum ada keputusan apapun,” tukasnya. (den) 

0 Komentar