Pemerintah RI Tunda Bebas Visa Warga Asing

0 Komentar

JAKARTA

Pemerintah Indonesia pada Selasa (17/3), resmi memutuskan menunda penerbitan
visa bagi pendatang warga asing selama satu bulan. Keputusan ini, sebagai
tindakan penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Menteri Luar Negeri, Retno
Marsudi mengatakan, bahwa aturan itu bagian dari kebijakan tambahan pemerintah
Indonesia terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia menyusul penyebaran
virus corona (Covid-19).

“Pemerintah Indonesia
memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat
Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan
selama 1 bulan,” kata Retno saat menyampaikan pernyataan pers melalui
video, Selasa (17/3).

Baca Juga:Respons Situasi Covid-19, Ruangguru Bangun Kerja Sama dengan TelkomselMalaysia Umumkan Lockdown Nasional, Larang Warga ke Luar Negeri, Tutup Semua Lokasi Bisnis, kecuali Toko Makanan

Retno mengimbau, setiap
orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa sesuai
maksud dan tujuan kunjungan dari perwakilan diplomatik RI di negara
masing-masing.

“Pada saat pengajuan
visa juga harus melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) yang
diterbitkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing
negara,” terangnya.

Retno juga menuturkan, bagi
seluruh pendatang asing wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card
kepada kantor kesehatan pelabuhan sebelum tiba di bandara Indonesia.

Sejauh ini, Indonesia
menerapkan kebijakan bebas visa bagi sekitar 90 negara di dunia dan visa
kedatangan bagi 62 negara. Selain itu, pemerintah juga melarang seluruh
pendatang yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi Iran, Italia termasuk
Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris untuk masuk dan singgah
ke Indonesia.

Meski begitu, Retno
menyatakan, bahwa pemerintah masih mengizinkan WNI yang tengah berada di tujuh
negara itu untuk pulang ke Tanah Air. Namun, mereka harus dikarantina 14 hari
terlebih dahulu.

“Bagi WNI yang
berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan
tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air,” ujarnya.

Retno menambahkan, jika
hasil pemeriksaan memaparkan ada gejala Covid-19, maka para WNI tersebut akan
diamati selama 14 hari di fasilitas pemerintah. “Selain itu, kebijakan
larangan masuk bagi pendatang dari Cina, negara sumber penyebaran corona, masih
berlaku,” katanya.

Baca Juga:Ace Hardware Living Plaza Gelar Donor DarahOpo Tumon

Sementara itu, untuk
perpanjangan izin tinggal bagi pendatang asing yang berada di Indonesia dan

0 Komentar