Pemilu 2024: KPU Indramayu Umumkan 17 Parpol Memenuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

pemilu-2024
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni memastikan bacaleg perempuan yang diajukan parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen. Foto: Kholil Ibrahim/Radarcirebon.id
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah mengumumkan bahwa 17 partai politik (parpol) yang mengajukan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024 telah memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan.

Dari total 696 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 yang diajukan parpol, sebanyak 238 di antaranya atau sekitar 34 persen adalah perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, mengungkapkan bahwa hingga batas waktu penutupan penerimaan pengajuan bacaleg, 17 parpol Pemilu 2024 telah melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan, termasuk persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Baca Juga:Desa Tangguh Bencana di Indramayu: Tingkatkan Ketangguhan dan Kapasitas Masyarakat dalam Menghadapi BencanaWAJAH CERAH dan Bebas Jerawat dengan Krim Kelly: Inilah 9 Tips Gunakan Skincare Jadul yang Ampuh

PDIP menjadi partai politik dengan jumlah bacaleg perempuan terbanyak, yakni sebanyak 21 orang, diikuti oleh PKS dengan 20 bacaleg perempuan.

PAN dan Perindo masing-masing mengajukan 18 bacaleg perempuan, sedangkan Golkar, Demokrat, dan Partai Gelora masing-masing mengajukan 17 dan 16 bacaleg perempuan.

Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap parpol Pemilu 2024 wajib mengajukan minimal 30 persen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024.

Pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen ini merupakan amanah konstitusi yang harus dipatuhi oleh partai politik.

Jika kuota keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi, maka bacaleg tersebut tidak dapat masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pada Pemilu 2024, jumlah kursi DPRD Indramayu tetap tidak mengalami perubahan, yaitu 50 kursi.

Pembagian daerah pemilihan (dapil) juga tetap sama dengan Pemilu 2019, yakni terdapat 6 dapil. Setiap dapil harus memiliki minimal 30 persen caleg perempuan dari total caleg yang diusulkan oleh partai politik.

Baca Juga:AIR MAWAR VIVA: Rahasia Wajah Glowing dan 5 Cara Penggunaan yang EfektifTAMPIL KECE Seharian dengan Bedak Marcks: Bye Bye Minyak Berlebih!

Setelah tahap penerimaan pengajuan, KPU Indramayu akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan para bacaleg untuk Pemilu 2024 yang diajukan.

Tahap verifikasi ini melibatkan penilaian dan penelitian terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan tersebut.

Jika terdapat bacaleg yang belum memenuhi syarat, parpol peserta Pemilu 2024 akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

0 Komentar