Pemudik Motor Dominasi Jalur Pantura

pemudik-sepeda-motor-jalur-pantura-cirebon
Pemudik menanti isyarat lampu merah di APILL Simpang Pemuda Kota Cirebon. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Pelarangan mudik itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengkaji terkait rencana memperpanjang masa larangan mudik tersebut.
Nantinya perpanjangan ini akan berbarengan dengan pemberlakukan The New Normal yang akan dilakukan pada tanggal 3 Jun di seluruh semua layanan tranportasi.
“Untuk sampai kapannya waktu pembatasannya kami menunggu surat edaran baru dari gugus tugas percepatan penanganan Covid19.” ujarnya saat dijumpai di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Sabtu (23/5).
Adita menambahkan bahwa kemungkinan ada ketentuan berbeda pada perpanjangan masa larangan mudik.
Namun ketentuan itu akan menyesuaikan dari kajian dari Gugus Tugas Covid19.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan ketentuan itu akan lebih ketat dibandingkan sebelumnya atau akan lebih longgar.
“Nantinya seperti apa kami akan mengikuti kajian dari Gugus Tugas Penanganan COvid19.” paparnya.
Adita mengatakan saat ini para penyedia jasa tranportasi dan layanan tranportasi juga tengah mempersiapkan The New Normal dimana tranportasi akan beroperasi normal dengan kelaziman baru yang menjadi standar pelayanan. (azs/abd/kri/yud)

0 Komentar