Penataan Panjunan Jadi Rumit

Penataan Panjunan Jadi Rumit
0 Komentar

CIREBON – Penataan kawasan pesisir di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, malah jadi kian rumit. Meski dana kerohiman sudah disediakan Pemerintah Kota Cirebon, namun ternyata lahan yang akan digunakan bukan kewenangannya.
Area penataan kawasan kumuh tersebut mayoritas di bantaran Sungai Sukalila. Yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS-Cimancis).
Bila menerjemahkan secara tekstual ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemberi dana kerohiman atau ganti rugi adalah pemilik kewenangan atas lahan.
Dengan demikian, meski Pemerintah Kota Cirebon telah menganggarkan setidaknya Rp1,4 miliar di APBD Perubahan 2020, besar kemungkinan tidak bisa disalurkan. Mengingat pemilik kewenangan atas lahan negara di bantaran sungai adalah BBWS Cimancis.
Belum jelasnya aturan terkait dana kerohiman ini, berpotensi kembali menghambat pelaksanaan penataan di RW 01 dan 10 Kelurahan Panjunan. Setelah sebelumnya juga tertunda karena pandemi covid-19.
Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mengaku masih mengupayakan percepatan dalam penataan kawasan Panjunan. Sebab, kuncinya ada di Kementerian ATR-BPN. “Saya belum bisa memberikan pernyataan kapan dan bagaimana dana kerohiman dicairkan. Saya masih mencoba bertemu dengan Kementrian ATR,” ujar Eti, kepada Radar Cirebon, Jumat (21/8).
Disampaikan Eti, sejak surat dilayangkan beberapa waktu lalu, sampai sekarang belum ada realisasi kapan Kementerian ATR memberikan waktu untuk bertemu. Padahal bila mengacu pada time line program Kotaku, seharusna Agustus udah masuk pembayaran kerohiman dan September sudah dilakukan pekerjaan fisik.
Dia tidak menampik, kendala dalam pembayaran kerohiman adalah persoalan kewenangan lahan. Menurut Kementerian ATR, lahan negara di bantaran sungai adalah kewenangan BBWS. Masalahnya adalah, apakah BBWS Cimancis bersedia menganggarkan untuk dana kerohiman tersebut.
“Kita pengen lihat regulasinya seperti apa. Bagaimanapun juga dana kerohiman sudah ada dan sudah kita anggarkan. Tim appraisal juga sudah berjalan dan sudah ada hasilnya. Jadi kuncinya di kementrian ATR,” tukasnya.
Seperti diketahui, tim appraisal sebenarnya sudah selesai melakukan penghitungan yang akan menjadi dasar penyerahan uang kerohiman. Bahkan tenggat waktu pekerjaan dapat dituntaskan lebih cepat.

0 Komentar