Pencairan JHT Pakai Aturan Lama

Pencairan JHT Pakai Aturan Lama
0 Komentar

Seperti diketahui, program JHT memicu polemik setelah Menaker Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik muncul terkait waktu pencairan JHT. Di mana dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.
Manfaat JHT atau jaminan hari tua itu bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pencairan JHT itu beda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama. Dalam aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.
Dalam aturan lama, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekallgus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan perusahaan.
Masid dalam aturan lama tersebut, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK. (jrl)

Laman:

1 2
0 Komentar