Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Segera Dibuka

0 Komentar

Surat  pernyataan juga menyatakan bahwa calon pimpinan Baznas bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS,  apabila terpilih dan ditetapkan sebagai pimpinan Baznas. “Berkas lamaran yang diterima timsel tidak dikembalikan. Selama  proses  seleksi,  peserta  tidak  dipungut  biaya  dan  timsel  tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta. Keputusan timsel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk lebih jelasnya silakan kunjungi website www.kuningankab.go.id,” tutupnya. (ags)

0 Komentar