Penganiaya Dosen UGJ Divonis 2 Bulan

Penganiaya Dosen UGJ Divonis 2 Bulan
USAI SIDANG: DN didampingi pengacaranya meninggalkan gedung pengadilan. FOTO: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
CIREBON – Setelah melalui proses pengadilan yang panjang, sidang penganiayaan dosen UGJ, HR dengan terdakwa DN akhirnya tuntas, Senin (6/9). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan SH ini secara bergantian dengan hakim anggota Aryo Widiatmoko SH membacakan vonis.
Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan, setelah mendengarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, hakim bersepakat bahwa terdakwa terbukti melanggar 351 ayat 1 KUHP.
Setidaknya, dua hal yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi terdakwa, di antaranya adalah karena terdakwa melakukan tindakan penganiayaan di lingkungan kampus. Kemudian melihat keduanya (terdakwa dan korban) merupakan sosok pendidik yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
Disamping pertimbangan memberatkan, hakim menilai terdakwa selama persidangan memperlihatkan iktikad baik sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan. Majelis hakim juga melihat terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatan yang didakwakan.
Terdakwa juga menyesali dan tidak akan mengulangi, termasuk sikap terdakwa yang d ihadapan majelis sudah meminta maaf kepada korban. Terlebih, terdakwa belum pernah dihukum.
“Menimbang terdakwa hanya pakai tangan kosong tanpa alat dan senjata sama sekali, namun terdakwa terbukti melakukan tindakan yang didakwakan yakni 351 ayat 1 terpenuhi, dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim.
Majelis hakim memutus terdakwa DN dengan hukuman dua bulan kurungan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.
Saat ditanya majelis usai putusan dibacakan, pihak terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya, termasuk pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) memilih untuk meminta waktu guna mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Saya meminta waktu berfikir, nanti disampaikan penasihat hukum saya,” ungkap DN kepada majelis hakim.
Di luar gedung pengadilan, salah satu ormas yang sejak pagi menunggu hasil persidangan, begitu mendapatkan kabar terdakwa divonis 2 bulan, langsunh menyatakan ketidakpuasan.
Bahkan ketika DN hendak keluar dari gedung pengadilan, sempat terjadi ketegangan. DN dikawal ketat kepolisian menerobos kerumuman ormas. Bahkan, ormas sempat mengejar DN yang membuat aparat kepolisian mengamankan hingga masuk ke dalam mobil. (abd)

0 Komentar