Pengisian Wabup Tarik Ulur

Pengisian Wabup Tarik Ulur
BELUM PASTI: Pemilihan wabup Cirebon masih belum pasti. Pemilihan biasanya berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Cirebon. FOTO : ILMI YANFAUNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

 SUMBER –  Pengisian wakil bupati Cirebon di bulan Agustus diprediksi kembali ngambang. Pemicunya adalah masih terjadi tarik ulur pembahasan tata tertib (Tatib) DPRD. Pembahasan tersebut sarat kepentingan. Sebab, tatib menyangkut semuanya. Kemarin pun, pansus III DPRD masih melakukan kunjungan kerja (kunker).
“Kita masih mengadopsi ilmu di luar daerah kaitan pengisian wabup,” kata Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH kepada Radar.
Menurut Hermanto, dinamika pembahasan tatib lumayan kencang. Alhasil, tatib DPRD belum juga selesai. Ada poin-poin yang belum disepakati. Salah satunya di persyaratan, calon dari anggota DPRD harus mundur atau tidak. “Nah, ini masih dalam pembahasan. Termasuk jumlah anggota panitia pemilihan,” bebernya.
Artinya, sambung Hermanto, proses pengisian wabup belum pasti. Namun, target pembahasan tatib selesai pertengahan Agustus ini. “Lagi-lagi itu tergantung dinamika pansus. Kalau kita sih pengennya cepat,” akunya.
Masih kata Hermanto, disamping itu harus menunggu perda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang dibahas pansus II selesai. Sebab, berkaitan dengan mitra kerja komisi ke depannya. Di tatib sendiri, pembahasan mitra kerja komisi itu akan dibahas di bab akhir.
“Meskipun pembahasan tatib sudah selesai, perubahan tatib tetap tidak bisa langsung disahkan. Sebab, harus menunggu Raperda SOTK. Pembahasan SOTK juga kencang lagi, karena berkaitan mitra kerja komisi,” paparnya.
Menurut Hermanto, untuk pembahasan panlih sendiri anggota pansus mayoritas sudah sepakat seperti tata cara pemilihan, persyaratan, dan jumlah anggota panlih wabup terdahulu 11 orang, kini menjadi 15 orang. “Namun masih ada beberapa poin yang perlu disepakati lagi,” tuturnya.
Disingung ada rencana penarikan mitra kerja dari komisi IV ke Komisi I, politikus Partai Nasdem itu menyampaikan rencana itu bisa iya, bisa tidak. “Diperbolehkan. Sah-sah saja,” ujarnya.
Hermanto mencontohkan, di DPR RI tidak mesti mitra kerja komisi I yang membidangi itu selalu permanen lantaran tanpa penamaan. Sementara di Kabupaten Cirebon, komisi I sampai IV ada penamaannya.
Untuk Komisi I bidang pemerintahan, dan hukum. Komisi II bidang ekonomi, komisi III bidang pembangunan dan komisi IV bidang kesra. “Kalau di kita kan ada penamaannya. Sementara di pusat tidak ada. Jadi tidak masalah kalau pun ada perubahan mitra kerja. Dan, itu masih kita bahas,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar