Pengusaha S Resmi Tersangka

Pengusaha S Resmi Tersangka
TETAPKAN TERSANGKA. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Tommy Kristanto SH MH mengumumkan penetapan tersangka baru, kasus dugaan korupsi di dinas pertanian. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
SUMBER – Dugaan penyelewengan bantuan Alat Mesin Pertanian (alsintan) tahun 2018 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali menetapkan tersangka baru. Inisialnya, S. Background-nya pengusaha, sebagai penadah.
Kajari Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto SH MH mengatakan, penetapan tersangka S ini berdasarkan pengembangan pemeriksaan dari terdakwa Fery Fajri dan tersangka P. Yang dalam proses perjalanannya, ditemukan beberapa alat bukti.
Saat kejaksaan mendatangi rumah S, banyak alat-alat pertanian yang diduga dijual oleh oknum dinas pertanian kepada tersangka. Ini semakin menguatkan bahwa S spesialis penadah dan pembeli alat-alat pertanian melalui oknum pejabat dinas terkait.
“Memang barang bukti berupa traktor roda dua yang dijual oknum dinas pertanian ke S, tidak ada di tempat. Informasinya sudah dijual kembali dan tidak berada di daerah Cirebon,” terangnya.
Menurutnya, penerapan status tersangka S sendiri tertanggal 18 Agustus 2020. Keseriusan mendalami kasus ini juga, sambung Tommy, merupakan pertanggungjawaban dirinya yang menjabat sebagai Kajari Kabupaten Cirebon.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka S bisa dijerat pasal 2 minimal empat tahun, maksimal 20 tahun kurungan penjara. Namun, jika menggunakan pasal 4, ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” paparnya.
Terkait apakah ada peran kepala dinas, Tommy mengaku belum menemukan indikasi ke arah itu. Namun sebagai bentuk pencegahan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada bupati Cirebon, yang berkaitan dengan Dinas Pertanian.
“Untuk kasus dinas pertanian, kami akan memberikan rekomendasi kepada bupati Cirebon. Kami paparkan celah-celah mana saja yang dijadikan para tersangka berbuat korupsi. Ini sebagai bentuk pencegahan dan komitmen kami memberantas korupsi,” tandasnya.
Tommy menambahkan, penetapan tersangka S ini adalah bagian akhir dari tugas dirinya di Kabupaten Cirebon. Sebab, pertanggal 22 Agustus kemarin, sudah serah terima jabatan.
“Untuk penyidikan selanjutnya, saya serahkan kepada sahabat-sahabat di kejaksaan. Saya yakin, dari tim penyidik akan terus bekerja secara profesional. Bekerja sesuai fakta dan alat bukti. Bukan berdasarkan pesanan ataupun intimidasi,” ujarnya.
Disinggung, penetapan tersangka S akan mendapat perlawanan dari kuasa hukum dengan melakukan praperadilan, Tommy mengaku, tidak mempermasahkan itu. “Silakan mengajukan praperadilan. Itu hak mereka,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar