Penolakan Kenaikan PBB Berdampak Panjang, Mendesak Walikota Lakukan Ini

Penolakan Kenaikan PBB Berdampak Panjang, Mendesak Walikota Lakukan Ini
Penolakan Kenaikan PBB Berdampak Panjang, Mendesak Walikota Lakukan Ini
0 Komentar

“Kenaikan PBB diatur dalam perda dan tidak boleh melebihi 5 atau 10%, serta harus dilakukan melalui perda dan bukan peraturan walikota,” tegasnya.

Cecep menegaskan bahwa pemkot mengubah perda tersebut, bukan malah menunda pembayaran pajak, karena dalam konstitusi, orang yang tidak mampu dan miskin harus dibebaskan dari pembayaran pajak.

Cecep menambahkan bahwa terlalu banyak jenis pajak yang harus dibayarkan, mulai dari pajak tanah dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, pajak listrik, pajak penerangan jalan umum (PJU), pajak restoran, pajak air, retribusi parkir, pajak hotel, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak warisan, dan lain sebagainya.

“Kita memiliki terlalu banyak jenis pajak,” ujarnya. (abd)

 

 

0 Komentar