Penyadapan Getah Pinus Menuai Konflik, Pegiat Lingkungan Minta Balai TNGC Buat Moratorium

Penyadapan Getah Pinus Menuai Konflik, Pegiat Lingkungan Minta Balai TNGC Buat Moratorium
LAWAN!: Ketua Kelompok Pengelola ODTWA Jalur Pendakian Palutungan Endun Abdullah didampingi sejumlah aktivis lingkungan Kuningan menunjukkan surat somasi dari PT Rinaya. foto: m taufik/radar kuningan
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap efek samping dari aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mulai bermunculan. Tak hanya dampak kelestarian alam, ternyata aktivitas penyadapan ilegal ini juga menuai konflik horizontal di kalangan masyarakat.

Terbaru dialami aktivis lingkungan sekaligus Ketua Pengelola Objek Wisata Jalur Pendakian Palutungan Endun Abdullah yang disomasi oleh PT Rinaya atas pernyataannya di media belum lama ini. Surat somasi yang ditandatangani kuasa hukum PT Rinaya tersebut membantah pernyataan Endun sebagai pihak yang ikut terlibat dalam aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Endun pun diminta hadir di Kantor PT Rinaya di Jalan Raya Bandung-Palimanan No 315a, Hegarmanah, Jatinangor-Sumedang pada hari Senin 13 Februari 2023  untuk memberikan klarifikasi penyelesaian masalah ini untuk menghindari upaya hukum.

Sontak kemunculan surat somasi dari PT Rinaya kepada Endun ini pun mendapat reaksi dari para pegiat lingkungan Kuningan. Mereka melakukan pertemuan di saung Taman Kota Bungkirit dan menyatakan sikap melawan PT Rinaya. Sejumlah aktivis lingkungan tersebut di antaranya dari AKAR, Kompepar, mahasiswa pecinta alam dan para pengelola ODTWA Ciremai.

Baca Juga:Syarat syarat Wajib Puasa dan 8 Orang Yang Tidak Wajib PuasaKapan Puasa Mulai Diwajibkan Bagi Umat Islam dan Surat Apa Yang Menerangkan Puasa Ramadhan?

Frederik Amallo selaku juru bicara aktivis lingkungan Kuningan menyatakan, somasi dari kuasa hukum PT Rinaya tersebut sebagai bentuk intimidasi. Amallo pun telah meminta kepada Endun untuk tidak melayani somasi tersebut.

“Sayangnya somasi ini tidak melihat kebenaran yang hakiki, yang pertama dalam klausa somasi tersebut ada kalimat PT Rinaya tidak terlibat dalam aktivitas penyadapan pinus di Ciremai. Padahal, jelas-jelas mulai dari presentasi PT Rinaya di Hotel Prima beberapa waktu lalu membahas masalah pemberdayaan masyarakat melalui penyadapan pinus. Oleh karena itu kami juga akan mengajukan somasi kepada PT Rinaya,” ungkap Amallo.

Selanjutnya, kata Amallo, pihak PT Rinaya juga pernah mendekati beberapa orang aktivis lingkungan Kuningan seperti Endun dan Maman Mejik termasuk dirinya. Rupanya, kata Amallo, pertemuan orang-orang PT Rinaya dengan beberapa aktivis lingkungan tersebut mereka jadikan dalih cara sosialisasi rencana pemanfaatan getah pinus di Ciremai.

0 Komentar