Penyertaan Modal Dicicil Perumda Pasar Disuntik Modal Rp50 M

bank-cirebon-hearing
HEARING: Direksi Bank Cirebon saat mengikuti agenda rapat dengar pendapat dengan DPRD, Senin (9/3). FOTO: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon, senilai Rp50 miliar.
Namun, mengingat kondisi yang tidak memungkinkan, pemenuhan penyertaan modal baru bisa dilakukan sebesar Rp18 miliar. Sementara sisa Rp32 miliar, rencananya akan dicicil.
Kendati mekanisme penyertaan yang bertahap, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Budi Arief Wibisono tak mempersoalkan hal tersebut.
Di OJK, ada kriteria minimal yang mesti terpenuhi. Termasuk dasar perhitungan penyertaan modal Rp50 miliar untuk Perumda Bank Cirebon. Tapi tidak harus Rp50 miliar sekaligus. “Kita dorong semakin besar modal akan semakin bagus,” ujar Budi, kepada Radar Cirebon.
Dirinya mencontohkan BPR Kota Jogjakarta memiliki modal disetor Rp100 miliar. Tapi modal dasarnya Rp350 miliar. Dengan demikian, diharapkan ekspansi kredit naik. Catatannya adalah, modal besar juga harus disertai kinerja yang baik. “Dari pemkot penyertaan modal Rp32 miliar, itu bisa saja secara bertahap selama lima tahun. Bagi OJk hal itu tidak masalah,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD, Ir H Watid Sahriar menjelaskan, Raperda Penyertaan Modal Bank Cirebon memang perlu alokasi khusus di APBD. Juga mempertimbangkan keperluan lainnya. Sehingga tidak mungkin dianggarkan dalam kurun waktu satu tahun.
Karenanya, ia sepakat apabila penyertaan modal Itu diberikan secara bertahap setiap tahunnya dalam kurun waktu 5 tahun. “Angka penyertaan modal Rp32 miliar itu bukan angka kecil, jadi saya setuju penganggarannya dilakukan secara bertahap selama lima tahun,” tuturnya.
Seperti diketahui, penyertaan modal Perumda Bank Cirebon diperlukan untuk penyesuaian. Mengacu Perda 4/2019 modal Bank Cirebon ditetapkan Rp50 miliar sebagai kekayaan pemkot yang dipisahkan. Sementara pemkot baru menyetor Rp18 miliar.
Kemudian mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 5/2015 tentang kewajiban pemenuhan modal inti minimum, Bank Cirebon wajib menyediakan modal minimum yang dihitung rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) paling rendah 12 persen dari Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR).
Ketetapan 12 persen dari ATMR wajib dilaksanakan terhitung Desember 2019. Dan selanjutnya sebelum rasio KPMM ditetapkan paling rendah sebesar 8 persen dari ATMR. (abd)

0 Komentar