Penyewa Kios GTC Bingung

Penyewa Kios GTC Bingung
Outlet Samsat di Lantai 2 Gunungsari Trade Center, Senin (28/9). Pelayanan Samsat tetap berjalan seperti biasa. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Para penyewa tenan di gedung Gunungsari Trade Centre (GTC) ada beberapa yang sudah cocok dengan membuka usahanya di lokasi tersebut, dan akan tetap bertahan. Namun, yang jadi persoalan adalah proses sewa menyewa berikutnya mereka mesti melakukan transaksi dengan pihak mana, mengingat pengelolaan gedung tersebut masih dalam konflik internal.
Hal ini berlaku bagi para penyewa tenan yang membayar sewa secara bulanan. Terlebih lagi, hari ini (Kamis/1/10) sudah memasuki bulan Oktober yang berarti bahwa para penyewa tersebut mesti segera menyiapkan anggaran untuk disetorkan kepada pihak yang berhak dan sah sebagai pengelola resmi gedung GTC.
“Memang kami juga agak bingung bulan depan itu mesti bayar sewanya kemana. Jangan sampai membayar sewa ke sini salah ke sana juga disalahkan,” ujar salah seorang penyewa tenan yang enggan diungkapkan identitasnya, Rabu (30/9).
Menurutnya, untuk masalah tempat memang lokasi usahanya saat ini dianggap sudah nyaman, sehingga dia belum kepikiran untuk mencari lokasi lain dalam membuka usahanya.
“Kalau lokasi di sini memang semua orang sudah pada tahu, dan kita juga sebetulnya sudah nyaman di sini,” tuturnya.
Para penyewa tenan menginginkan segera ada kejelasan terkait pihak mana yang sah sebagai pengelola gedung GTC, yang kemudian akan menjalin kerjasama sewa dengan para pengusaha yang membuka usahanya di gedung tersebut. “Kalau kami sih, pengennya usaha di sini lancar dan tidak ada gangguan,” imbuhnya.
Dia juga berharap opini yang berkembang saat ini bahwa GTC tutup, juga perlu dinetralisir. Mengingat hal ini berdampak pada menurunya tingkat kunjungan konsumen ke tenan-tenan yang berada di gedung GTC.
Kuasa hukum PT Toba Sakti Utama (TSU) Dr H Eka Agustrianto SH MH mengklaim pihaknya adalah yang berhak menjalin kerjasama dengan para penyewa tenan di gedung GTC. Sebab, secara formil PT Prima Usaha Sarana (PUS) melalui pengacara Sahroni Iva Sembiring SH telah melimpahkan hak pengelolaan dan pemasaran gedung GTC kepada PT TSU pekan lalu.
“Jadi silakan para penyewa tenan registrasi ulang dengan kita, nanti untuk selanjutnya urusan administrasi segala bentuk kerjasama di gedung GTC, dilakukan melalui PT TSU selaku pengelola yang sah,” ujar Eka.

0 Komentar