Perda Perhubungan Tercecer

0 Komentar

Dishub Usulkan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan
SUMBER – Saat ini aturan yang mengatur perhubungan di Kabupaten Cirebon masih tercecer di berbagai peraturan daerah (perda). Sehingga, sangat membingungkan. Oleh sebab itu, untuk menunjang smart city dan juga menyatukan seluruh aturan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mengusulkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Perhubungan.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengatakan, saat ini aturan hukum terkait perhubungan masih tercecer di berbagai perda. “Sekarang bingung, aturan terkait perhubungan tidak dalam satu perda. Sehingga cukup membingungkan ketika kita akan mencari perda-nya,” ujar Hilman.
Pihaknya akan mengajukan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Perhubungan. “Kita akan usulkan kepada DPRD. Jadi, yang mengatur aturan perhubungan semuanya jadi satu perda yakni Perda Penyelenggaraan Perhubungan,” tuturnya.
Saat ini pihaknya tengah menyusun kajian akademik sebelum mengajukan raperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Cirebon. “Kita masih sedang susun dulu kajian secara akademiknya bagaimana. Sehingga, ketika kita ajukan kepada DPRD, maka sudah benar-benar matang, tinggal dikaji,” ungkapnya.
Hilman mengungkapkan, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan akan menunjang smart city yang tengah dirintis Kabupaten Cirebon. “Nah, perda ini juga nanti akan menunjang smart city yang tengah dicanangkan Pemkab Cirebon,” tuturnya.
Dalam Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ini, menurut Hilman, juga akan diatur tentang berbagai aturan digital yang tengah digodok oleh Dishub Kabupaten Cirebon.
“Soal parkir, nanti kita akan gunakan kartu digital. Sehingga tidak bayar langsung. Begitu pun dengan KIR. Buku KIR akan kita ganti menggunakan kartu lagi. Jadi, nanti semuanya berbasis kartu agar lebih efisien dan semakin mudah pelayanan perhubungan di Kabupaten Cirebon,” ujarnya. (den)

0 Komentar