Perusahaan Kapal Al Zaytun Kini Digembok Pemkab Indramayu

Belum Lengkapi Perizinan
Perusahaan Kapal Al Zaytun Kini Digembok Pemkab Indramayu. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID- Perusahaan kapal Al Zaytun kini digembok Pemkab Indramayu.

Ya, Pemerintah Kabupaten Indramayu bertindak tegas dengan menggembok Pusat Pembuatan Kapal Tradisional milik Al Zaytun.

Sebelumnya, galangan kapal yang berlokasi di jalan raya pantura Blok Kebon I RT 001 RW 006, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu itu disegel sejak tahun lalu.

Baca Juga:Wukuf di Arafah 27 Juni 2023, Ini Kesiapan Jamaah Haji IndonesiaBareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

Penggembokan dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Indramayu, pada Jumat kemarin (23/6/2023).

Tahul lalu pada 15 Oktober 2022 lalu, kami telah lakukan penyegelan terhadap bangunan ini,” jelas Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso.

“Selama penutupan tersebut memang tidak ada aktivitas produksi kapal tradisional lagi, hanya ada kegiatan kebersihan sehari-hari,” sambungnya.

Dilakukannya penggembokan ini untuk meyakinkan lagi kepada masyarakat dan meyakinkan bahwa dari pihak Al Zaytun juga patuh terhadap peraturan perizinan.

“Selama ini masih dalam proses pengurusan perizinan. Kita tinjau untuk memastikan agar tidak ada lagi aktivitas sebelum pengurusan administrasi perizinan diselesaikan,” terangnya.

Penegasan juga disampaikan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA. Ia menyatakan, Pemkab Indramayu akan menindak tegas segala aktivitas warga yang menyangkut suatu regulasi atau kebijakan yang tidak dipenuhi dengan baik.

Seperti Pusat Pembuatan Kapal Tradisional milik Al Zaytun. Ia juga tidak membeda-bedakan siapa pemilik usaha tersebut, tak terkecuali Panji Gumilang.

Baca Juga:20 UCAPAN IDUL ADHA 2023, Cocok untuk Caption Medsos atau Kirim ke Keluarga dan SahabatLIBUR PANJANG IDUL ADHA 2023, Ini Rencana Ganjil Genap di Jakarta

“Yang kita ketahui sebelum polemik yang sekarang ini ada tentang pemberitaan ponpes Al-Zaytun, memang di tahun lalu sekitar 15 Oktober saya melihat ada suatu aktivitas sehingga saya minta Kepala Satpol PP untuk mengecek ternyata itu untuk galangan kapal dan kita lihat ternyata perizinannya belum sempurna dan lengkap,” tegasnya.

Di sisi lain, diakui Bupati Nina Agustina, pihak Al Zaytun melalui anak dari Panji Gumilang sempat meminta audiensi dengan pemkab soal penyegelan tersebut.

0 Komentar