Pesta Hajatan Dibubarkan

Pesta Hajatan Dibubarkan
DIBUBARKAN: Petugas Polsek Losarang bersama Koramil dan Satpol PP membubarkan peseta hajatan warga di Desa Krimun Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Senin (28/12). FOTO: KOMARUDIN KURDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Puluhan personel polisi bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan acara hajatan yang digelar warga di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin (28/12).
Petugas membubarkan acara pesta hajatan karena diduga telah melanggar protokol kesehatan (prokes). Padahal, pemerintah telah melarang kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Pelarangan dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran corona virus disease-19 (Covid-19).
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasubag Humas AKP Budiyanto mengatakan, pembubaran acara hajatan oleh petugas Polsek Losarang bersama Koramil dan Pol PP tersebut sebagai bentuk penertiban dan tindakan tegas bagi warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Petugas membubarkan hiburannya, termasuk acara arak-arakan Singa Depok. Untuk acara resepsinya kita berikan toleransi, karena sedang berjalan. Tapi dengan catatan, tamu undangan harus diatur dengan tertib, jaga jarak dan mengenakan masker, termasuk tuan rumah dan pajengannya (panitia red),” kata Budiyanto didampingi Kapolsek Losarang, Kompol . Mashudi, SH MH.
Budiyanto menegaskan, Polres Indramayu dan jajarannya tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti penyelenggaraan hajatan masyarakat, rasulan, khitanan, pernikahan dan lain sebaginnya. Hal tersebut sesuai dengan prokes dan maklumat Kapolri. “Kami tahu hajatan, seperti khitanan, pernikahan maupun rasulan diisi dengan hiburan merupakan tradisi warga masyarakat, terutama pasca panen padi. Hanya saja berhubung dengan kondisi saat ini, yakni adanya pandemi Covid-19, sekiranya warga masyarakat menyadari, bila perlu ditunda dulu menunggu kondisi normal,” kata Budiyanto.
Ditegaskannya, keselamatan warga diutamakan karena polisi mengacu pada azas salus populi suprema lex esto, yaitu keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Petugas akan membubarkan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan, sebagai upaya mecegah adanya kluster baru penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini muncul Covid-19 varian baru yang infeksinya lebih tinggi,” pungkasnya. (kom)   
 

0 Komentar