Pintu Masuk WNA Ditutup

Virus-Outbreak-Indonesia
Turis melihat jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawat di Bandara Ngurah Rai, Bali. (AP Photo/Firdia Lisnawati)
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan, untuk melarang warga asing (WNA) dari seluruh dunia untuk masuk dan transit ke dalam negeri. Kebijakan tersebut diambil demi menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang berasal dari luar negeri (imported case).
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, bahwa kebijakan itu diputuskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas bersama menteri kabinet secara virtual pada Selasa (31/3).
“Presiden memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat dan telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga asing ke Indonesia sementara akan dihentikan,” kata Retno, Selasa (31/3).
Retno mejelaskan, baha larangan masuk warga asing ini memiliki pengecualian. Artinya, mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia dengan syarat.
“Larangan masuk ini ada beberapa pengecualian termasuk di antarannya adalah bagi pemegang KITAS, KITAP, pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku di sini,” jelasnya.
Terlepas dari itu, kata Retno, seluruh kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia secara umum dihentikan sementara waktu.
“Detail kebijakan larangan masuk bagi WNA ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI baru,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah memutuskan menangguhkan pemberian bebas visa bagi warga asing selama satu bulan.
Sementara itu, WNI yang pulang dari luar negeri akan menjalani sejumlah pemeriksaan tambahan di pintu kedatangan bandara atau pelabuhan. Terlebih lagi, setiap WNI yang baru tiba wajib mengisi formulir keterangan sehat dari Kementerian Kesehatan RI.
“Bagi yang menunjukkan gejala akan ditangani lebih lanjut dan dikarantina secara terpisah. Sementara itu, bagi yang tidak menunjukkan gejala sangat dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” tuturnya.
Retno menyatakan, pemerintah tengah berupaya memperkuat sistem pencegahan penyebaran Covid-19 di setiap pintu kedatangan bandara dan pelabuhan dengan salah satunya membuka pos pengecekan kesehatan dan protokol lainnya.

0 Komentar