Pintu Sel Terkunci saat Api Berkobar, Polisi Dalami Unsur Pidananya

Pintu Sel Terkunci saat Api Berkobar, Polisi Dalami Unsur Pidananya
Dokter Kepolisian (Dokpol) membawa kantung jenazah korban kebakaran yang berhasil di identifikasi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Lapas Tangerang Kelas I terbakar sekitar 01.45 WIB dan berhasil dipadamkan pada pukul 03.00 WIB. Dalam kebakaran tersebut setidaknya 41 narapidana (napi) menjadi korban. Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah hubungan arus pendek listrik. (Issak Ramdhani / fin.co.id)
0 Komentar

Peristiwa kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9), menewaskan 41 narapidana (napi). Semua terjebak di dalam sel. Mereka tak bisa menyelamatkan diri karena pintu sel terkunci.========================KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib mengakui kondisi kamar saat peristiwa kebakaran terjadi dalam keadaan terkunci. “Semua kamar terkunci, jadi ada yang tak sempat keluar,” ujarnya.
Kebakaran itu di Blok C2. Di situ ada 122 orang napi. Sejumlah napi berhasil menyelamatkan diri. Sisanya terjebak. Sehingga mengakibatkan 41 meregang nyawa. Sebanyak delapan orang lainnya mengalami luka bakar serius.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penguncian kamar tidur narapidana saat malam hari di lapas merupakan prosedur tetap (protap). “Protapnya memang harus dikunci. Kalau tidak, maka kita salah. Ke depan kita siapkan mitigasi ketika terjadi bencana,” katanya.
Dikatakan, peristiwa kebakaran diketahui awal oleh petugas pengawas dari pukul 01.45 WIB. Setelah itu langsung menghubungi kepala pengamanan untuk penanganan di lokasi kebakaran.
Selang 13 menit kemudian, sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Tangerang tiba. Pemadaman api dapat dilakukan selama 1,5 jam oleh petugas dan dilakukan penyelamatan kepada narapidana, meski ada yang meninggal dalam insiden tersebut sebanyak 41 orang.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengerahkan tim untuk mengusut dan mengungkap penyebab terjadinya kebakaran. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan unsur pidana dalam kebakaran itu.
Untuk sementara dugaan penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. Namun tidak menutup kemungkinan ada penyebab lain. Misalnya unsur kelalaian atau unsur kesengajaan. “Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti, di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi-saksi,” kata Tubagus.
Dikatakannya, sudah 20 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Para saksi tersebut terbagi dalam tiga klaster. “Klaster pertama petugas lapas yang piket pada saat kebakaran,” katanya.
Untuk klaster kedua berasal dari masyarakat di sekitar lapas. Sedangkan klaster ketiga adalah narapidana di lapas tersebut. “Salah satu alat bukti itu adalah keterangan saksi. Saksi itu adalah yang melihat, mendengar dan menyaksikan suatu peristiwa tindak pidana maka yang dijadikan saksi itu ada 20,” tandas Tubagus.

0 Komentar