Plt Sekwan: Keputusan 9 Februari Itu Belum Mengikat

Plt Sekwan: Keputusan 9 Februari Itu Belum Mengikat
Print
0 Komentar

CIREBON- DPRD Kota Cirebon belum mengambil langkah apapun. Meski Pemprov Jabar sudah “menolak” hasil rapat paripurna pergantian ketua DPRD, termasuk Affiati kini sudah gugat ke PTUN Bandung, tapi belum ada langkah terbaru dari Griya Sawala.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan, Sutisna, mengatakan keputusan DPRD pada paripurna 9 Februari (pelengseran Affiati) belum mengikat. Sehingga, katanya, belum bisa digugat ke PTUN. “Yang di-TUN-kan itu kalau sudah mengikat,” ujar Sutisna, kemarin.
Namun demikian, langkah yang dihadapi, kata Sutisna, DPRD bisa menggunakan JPN (kejaksaan) atau bantuan hukum setda untuk menghadapi persoalan ini. “Pimpinan sebenarnya sudah mengagendakan rapat pembahasan tentang surat jawaban dari provinsi. Rencana rapat pekan depan. Bisa jadi membahas tentang TUN,” kata Sutisna.
Terkait pergantian anggota dewan, Sutisna menjelaskan ada syarat atau kriterianya. Antara lain karena mundur, karena meninggal dunia, PAW (pergantian antar waktu), diberhentikan BK (Badan Kehormatan), diberhentikan parpol. “Dan tahapannya melalui paripurna,” tandas Sutisna.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku gugatan pihak Affiati lebih domainnya DPRD sebagai pihak tergugat. Hanya saja, kata sekda, surat keputusan hasil rapat paripurna pergantian ketua DPRD Kota Cirebon masih pengusulan dan itu belum bersifat final.
“Surat keputusan yang diterima oleh kami dan diteruskan ke provinsi itu ada dua, yaitu pengusulan pemberhentian dan pengusulan pengangkatan ketua DPRD. Tapi itu sifatnya masih usulan dan belum bersifat final,” jelas Agus Mulyadi.
Sedangkan Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengaku baru mengetahui munculnya gugatan PTUN dari media. Karenanya, Azis tidak bisa berkomentar banyak. Namun demikian, ia menghargai langkah hukum Affiati dengan menggugat ke PTUN. “Kami hargai upaya hukum yang dilakukan Ibu Ketua (Affiati),” singkat Nashrudin Azis.
Seperti diketahui, Affiati kembali melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas keputusan DPRD melalui rapat paripurna yang mencopot dirinya dari jabatan ketua DPRD. Gugatan didaftarkan terhitung tanggal 23 Maret 2022 melalui kantor kuasa hukum Panaripta Law Firm And Associates dengan kuasa Hukum Bayu Kresnha Adhyaksa SH dan Gideon Manurung SH.

0 Komentar