PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, SBY: Rasanya Ada yang Aneh di Negeri Ini

sby-soal-pemilu
PN Jakpus perintahkan Pemilu 2024 ditunda, SBY: rasanya ada yang aneh di negeri ini. Foto: Dokumen Radar Cirebon.
0 Komentar

Putusan itu diketahui dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban, dan panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan hakim PN Jakpus. (*)

 

0 Komentar