Polisi Bekuk Dua Pencuri Batu Alam

Polisi Bekuk Dua Pencuri Batu Alam
TERTANGKAP: Pelaku pencurian batu alam berhasil diamankan jajaran unit reskrim Polsek Dukupuntang. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

 
DUKUPUNTANG – Apes. Sehari setelah melakukan aksinya, dua pelaku maling batu alam jenis andesit ditangkap Reskrim Polsek Dukupuntang, Minggu (6/7). Dua pelaku yang diamankan polisi itu berinisial JN (24) warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon dan YI (33) warga Desa Bantar, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka.
“Benar, unit reskrim kita berhasil mengamankan dua pelaku pencurian batu alam jenis andesit sebanyak 59,5 meter. Terdiri dari ukuran 20 x 40 sebanyak 235 pcs, ukuran 30 x 30 sejumlah 131 pcs, dan ukuran 30 x 60 sebanyak 162 pcs,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kapolsek Dukupuntang Iptu Apandi.
Kapolsek menyampaikan, aksi pelaku dilakukan pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 05.00 WIB di pabrik batu alam milik Kristian (20) yang terletak di Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil pikap jenis Daihatsu Gran Max nopol E 8063 KV.
Pelaku sengaja mendatangi pabrik pada pagi hari ketika kondisi masih sepi. Setelah dianggapnya aman, pelaku mengambil batu alam jenis andesit yang dimuat ke dalam mobil pikap. Setelah berhasil, kemudian melarikan diri.
Pagi harinya, korban yang melihat batu alam lenyap tersentak. Dia langsung meng-share kejadian tersebut ke media sosial, dan menandai ciri batu alam yang telah hilang. Tidak hanya itu saja, korban juga mendatangi Mapolsek Dukupuntang untuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya itu.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4.000.000. Kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Tidak lama kemudian, anggota unit Reskrim Polsek Dukupuntang mendapatkan informasi kalau batu alam milik korban ada di suatu tempat. Menindaklanjuti informasi itu, polisi pun bergerak. Benar saja, batu alam dengan ciri seperti milik korban ada ditangan JN dan YI.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau batu alam milik korban ada di Dukupuntang. Kita bergerak, ternyata benar. Pelakunya juga berhasil kita amankan di lokasi tersebut tanpa perlawanan,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti batu alam jenis andesit yang belum sempat dijual. Polisi juga mengamanan mobil pikap.
Dari hasil pemeriksaan itu, kedua pelaku mengakui perbuatannya. JN dan YI kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Dukupuntang. “Keduanya kita dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (cep)

0 Komentar