Polisi Ciduk Penjual Tembakau Gorila

Polisi Ciduk Penjual Tembakau Gorila
EKSPOS KASUS: Polisi menunjukkan dua tersangka penjual tembakau gorila, FA dan WS berikut sejumlah barang bukti. Salah satu tersangka FA mengaku belajar sendiri emracik tembakau gorila dari google (internet). FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON –  FA harus berhenti
menjalankan “bisnisnya” yang baru dilakukan selama dua bulan ini. Pria asal
Kecamatan Cipamokolan Bandung tersebut berususan dengan aparat kepolisian. Karena,
bisnis yang dijalaninya itu melanggar hukum. FA nekat meracik dan menjual tembakau
gorila melalui media sosial Istagram.

Diketahui, FA baru saja menikah
dengan gadis Kabupaten Cirebon. Kini harus mendekam di balik jeruji Makopolres
Cirebon Kota (Ciko). Ya, FA terpaksa harus berpisah sementara dengan istrinya
yang sedang hamil 7 bulan. FA dijerat pasal 114 ayat 2  jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun
2009 dan Permenkes No, 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Golongan Narkotika.

“Penangkapan tersangka FA berawal
saat anggota kami patroli cyber melihat melihat adanya penjualan tembakau gorilla
di media sosial Instagram. Kemudian dikembangkan oleh satnarkoba,” kata
Wakapolres Kompol Marwan Fajrin didampingi Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal
Abidin kepada awak media, kemarin.

Baca Juga:Rutan Cirebon Siap Luncurkan Aplikasi Mudahkan PenjengukDSP3A Tunggu Pembangunan Selter PMKS

Polisi terus mengikuti perkembangan
dari akun Istagram tersangka. Setelah pasti, kemudian polisi bergerak. FA
berhasil digerebek di rumah istrinya di wilayah Kecamatan Gunungjati, Senin
(2/3) sekitar 23.00.

Dari tangan FA, polisi mengamankan
157 pak, dengan masing-masing pak berisi 5 gram. Dua pak ukuran besar tembakau
gorila berisi 50 gram. Empat tembakau gorila dalam kemasan saffron. Tembakau
kemasan pak warna coklat 113 gram, cerutu 4 batang, 30 pak tembakau gorila ukuran
kecil.

Dari hasil pemeriksaan itu,
tembakau gorila tersebut adalah racikan sendiri yang diperjualbelikan melalui
akun Istagram.  “Tembakau gorila ini
racikan sendiri. FA belajar dengan melihat google (internet) sekitar 5 bulan
yang lalu. Kemudian dia bereksperimen meracik sendiri. Setelah jadi, dia
menjual melalui Istagram. Konsumennya pun sudah sampai ke luar kota,”
papar wakapolres.

FA mengaku sudah dua bulan menjual
hasil racikannya itu. Keuntungannya sekitar Rp400 ribu sekali transaksi.
“Dari pengakuannya, dia sudah 20 kali menjual tembakau gorila
racikannya,” jelasnya.

Selain FA. Polisi juga mengamankan
satu lagi pengedar tembakau gorila berinisial WS, warga Kelurahan Kesambi, Kota
Cirebon. “Kita mengamankan WS di rumahnya. Dari tangan WS, kita menyita
satu paket tembakau gorila dengan berat 11.91 gram,” pungkasnya. (cep)

0 Komentar