Polisi Lakukan Penyekatan di Pintu Gerbang Tol

Polisi Lakukan Penyekatan di Pintu Gerbang Tol
PENYEKATAN: Wakapolres Majalengka Kompol Sumari memimpin langsung penyekatan di pintu gerbang (toll gate) Sumberjaya, pintu gerbang Tol Kertajati dan di simpang empat Kadipaten, Minggu (4/7). FOTO:  ISTIMEWA/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Majalengka, berlaku Sabtu (3/7). Saat PPKM Polres Majalengka melakukan penyekatan disejumlah ruas jalan tol.
Seperti yang dilakukan Wakapolres Majalengka Kompol Sumari yang memimpin langsung penyekatan di pintu gerbang (toll gate) Sumberjaya, pintu gerbang Tol Kertajati dan di simpang empat Kadipaten, Minggu (4/7).
“Kami lakukan penyekatan 3 titik wilayah Kabupaten Majalengka yakni di pintu gerbang tol Sumberjaya dan Kertajati serta di simpang empat Kadipaten,” kata Sumari.
Ia menjelaskan, Polres Majalengka melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk wilayah Majalengka, apabila tidak dilengkapi surat keterangan bebas Covid 19 diperintahkan untuk kembali ke daerah asal. Dilaksanakan juga rapid test swab antigen secara acak.
“Penyekatan merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi mobilitas warga yang akan diberlakukan 24 jam selama dua minggu ke depan. Nanti yang melintas atau pelaku perjalanan sesuai dengan yang diatur dalam instruksi mendagri harus menunjukkan surat kartu vaksin ataupun bebas Covid-19 dan tes antigen. Serta kendaraan umum harus diisi sebanyak 70 persen,” paparnya.
Sumari menerangkan, hari kedua penyekatan terdapat 25 orang diperiksa dengan hasil swab antigen semua negatif/non reaktif, dan 12 unit  kendaraan roda empat diputarbalikan ke daerah asal.
Menurut Sumari, pihaknya akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar PPKM darurat sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2001 sebagaimana perubahan dan nomor 13 tahun 2018. “Ini Perda Provinsi Jawa Barat terkait dengan penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat. Di mana aturan perda itu ada denda-denda, ada sanksi sanksi terhadap pelanggar terkait dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Menurut Sumari sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau melanggar aturan yang ditentukan. Dalam hal ini pihaknya akan bersinergis untuk memberlakukan operasi yustisi dengan sidang di tempat.
“Itu bisa dilakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan. Artinya berita acara pemeriksaan cepat, di mana kita juga sudah koordinasi dengan teman-teman di pengadilan dan kejaksaan,”  katanya. (bae)
  
 

0 Komentar