Polisi Ringkus Ayah Tiri Pelaku Cabul di Kuningan, Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Polres Kuningan ekspose kasus cabul
BARANG BUKTI: Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko P menunjukkan barang bukti kejahatan seksual yang dilakukan YH kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Seorang pria berinisial YH (42) warga Kuningan harus berurusan dengan hukum karena perbuatan bejat mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar. Parahnya, perbuatan tak senonoh tersebut sudah berlangsung hampir dua tahun hingga akhirnya korban mengalami trauma dan melaporkan pengalaman pahitnya tersebut kepada sang ibu.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menerangkan, pengungkapan kasus cabul tersebut atas dasar laporan orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban cabul suaminya tersebut. Ini diketahui orang tua korban saat mendapat kunjungan dari guru di sekolah anaknya yang melaporkan perubahan sikap korban yang kerap murung dan selalu menangis.

“Atas laporan gurunya tersebut, kemudian sang ibu membujuk korban untuk mau menceritakan apa yang terjadi. Setelah beberapa kali dirayu, akhirnya korban mau bercerita tentang pengalaman buruknya bahwa dia telah menjadi korban rudapaksa ayah tirinya,” papar Willy didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo dalam gelar ekspose di Mapolres Kuningan, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:BERSYUKUR Tunda Bayar Pemkab Kuningan Sudah Selesai 100 PersenRekor Baru, Harga Telur Ayam Rp 35.000 Per Kilogram, Siap yang Untung?

Dari keterangan korban, lanjut Willy, perbuatan cabul tersebut terjadi di rumah saat sang ibu sedang pergi. Parahnya, aksi cabul ayah tiri ini sudah berlangsung dua tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 7 SMP.

“Korban mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya selama dua tahun hingga menimbulkan trauma psikis yang mendalam. Kondisi ini menimbulkan perubahan perilaku korban yang tadinya ceria menjadi pemurung dan kerap menangis. Hingga akhirnya diketahui gurunya di sekolah dan dilaporkan kepada orang tua korban. Hingga akhirnya korban pun mau bercerita dan kasus ini pun terbongkar,” ungkap Willy.

Pelaku Cabul Sempat Kabur ke Kalimantan

Sebelum ditangkap, imbuh Willy, pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan selama tiga bulan. Akan tetapi, dia akhirnya bisa diringkus polisi saat kembali ke Kabupaten Kuningan.

0 Komentar