RADARCIREBON.ID – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Keduanya terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso.
Baca Juga:Komisi III DPRD Kota Cirebon Pastikan KRIS di RSD Gunung Jati Berjalan BaikPemeliharaan Jalan Tidak Maksimal, Walikota Cirebon dan Kepala DPUTR Turun Langsung Memantau
Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Bila denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Erintuah Damanik dan Mangapul dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Hakim Ketua Teguh Santoso mengungkapkan bahwa dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan adalah tindakan kedua hakim bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tindakan tersebut melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Sebagai faktor yang meringankan, majelis hakim mencatat bahwa Erintuah dan Mangapul belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Keduanya juga memiliki tanggungan keluarga dan telah bersikap kooperatif selama proses persidangan. Mereka mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang membantu pembuktian dalam perkara lain dengan terdakwa berbeda seperti Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar.
Selain itu, majelis juga menilai ada itikad baik dari Erintuah dan Mangapul dengan sikap mengembalikan uang suap yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
“Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan, Majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar hakim ketua.