PPDB Kota Cirebon 2023 Segera Dimulai, Simak Ketentuannya

siapkan ppdb 2023
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, menjelaskan persiapan jelang PPDB tahun ajaran 2023/2024. Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id- PPDB Kota Cirebon tahun ajaran 2023/2024 segera dimulai. Seperti apa sih ketentuannya?

Saat ini Disdik Kota Cirebon sedang menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Kota Cirebon 2023.

PPDB adalah penerimaan peserta didik baru. Dan, PPDB Kota Cirebon pun segera dimulai.

Baca Juga:Kendaraan Mau Masuk Lapas Cirebon? Begini ProsedurnyaLapas Cirebon Buka Kunjungan Selama Lebaran

Sejauh ini Dinas Pendidikan Kota Cirebon, tengah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Kadini SSos menjelaskan, PPDB tahun ajaran yang baru rencananya akan digelar mulai bulan Juni mendatang.

Beberapa persiapan telah dilakukan pihaknya. Seperti dengan para kepala satuan pendidikan jenjang SD dan SMP negeri, serta stakholder lainnya yang berkaitan dengan PPDB ini.

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga telah berkordinasi dengan daerah tetangga, yakni Kabupaten Cirebon, untuk sama-sama bisa menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.

“Dengan pemetaan yang telah kita laksanakan selama ini, maka diharapkan akan mengetahui sejauh mana potensi peserta didik yang bisa diakomdir dalam pelaksanaan PPDB yang sebentar lagi akan dilaksanakan,” ujar Kadini, kepada wartawan pada Selasa lalu (2/5/2023).

Yang paling penting lagi, pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan walikota (Perwal), yang mengatur teknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran yang baru kali ini.

Walaupun, secara umumnya, belum ada perubahan yang mendasar terkait mekanisme PPDB. Utamanya, soal kuota jalur penerimaan peserta didik baru, diperkirakan masih sama seperti mekanisme yang dilakukan di tahun ajaran sebelumnya.

Baca Juga:ASN Pemkot Cirebon Dapat THR, Non ASN Gigit JariDitahan di Lapas Kelas 1 Cirebon; Napi Kasus Terorisme Insaf, Janji Setia Lagi ke NKRI

“Sebetulnya keinginan masyarakat, sebagian besar menginginkan jangan pakai jalur zonasi, tapi itu kan aturannya dari kementrian. Jadi, kita di daerah tidak bisa merubahnya sendiri,” sebutnya.

Seperti diketahui, perangkat hukum teknis PPDB SD SMP di Kota Cirebon, pada tahun ajaran sebelumnya, tertuang dalam Peraturan Walikota nomor 20 tahun 2022, perubahan kelima atas Perwal nomor 16 tahun 2018, tentang PPDB TK SD dan SMP.

Dalam regulasi tersebut, kuota jalur penerimaan peserta didik baru, terdiri dari 50 persen jalur zonasi, 20 persen jalur prestasi akademik dan non akademik, 10 persen jalur prestasi nilai raport, 15 persen jalur afirmasi, dan 5 persen jalur kepindahan tempat kerja orangtua.

0 Komentar