PT KAI Batasi Penumpang di Setiap Gerbong

PT KAI Batasi Penumpang di Setiap Gerbong
Layanan cetak kode booking tiket kereta api.
0 Komentar

CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas penumpang para setiap rangkaian KA yang masih beroperasi. Hal ini juga bertujuan untuk memutus  mata rantai penyebaran covid-19.
Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon, Luqman Arif menjelaskan, mulai Kamis (2/4) PT KAI akan menerapkan pembatasan kapasitas penumpang untuk KA menengah dan jarak jauh menjadi hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
Sebagai contoh untuk KA Argo Cheribon, kapasitas angkut penumpang dalam satu rangkaian KA sebanyak 570 tempat duduk. Mulai Kamis (2/4) kapasitas angkut KA Argo Cheribon menjadi hanya 285 tempat duduk per rangkaian KA.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, kapasitas angkut penumpang KA di wilayah Daop III Cirebon menjadi hanya 1.183 tempat duduk per harinya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, para penumpang KA yang telah membeli tiket KA juga bisa membatalkan perjalanannya. Saat pembatalan tersebut, KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen, di luar bea pesan. Pengembalian bea tersebut bisa dilakukan secara tunai ataupun dengan transfer rekening.
Dalam hal pembatalan tiket, ada 2 jenis pembatalan. Pertama, tiket karena KA tidak jalan atau dibatalkan. Calon Penumpang diberi kesempatan untuk pengembalian bea 100 persen, mulai hari H jadwal keberangkatan di tiketnya, hingga H+30 ke depan.
Baik melalui KAI Access paling lambat 3 jam sebelum jadwal KA, ataupun di seluruh stasiun on-line, hingga H+30.
Pembatalan jenis lainnya adalah atas keinginan calon penumpang, untuk KA yang masih beroperasi. Calon penumpang bisa membatalkan tiketnya 100 persen melalui KAI Access paling lambat 3 jam sebelum jadwal KA, atau di stasiun pembatalan, paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang tertera di tiketnya. Bea akan dikembalikan 30 hari setelah proses pembatalan.
Tempat refund tiket kereta api yang pengoperasiannya dibatalkan bisa dilakukan di 13 stasiun online di wilayah Daop 3 Cirebon yang bisa melayani pembatalan tiket karena perjalanan keretanya dibaralkan, diantaranya Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Arjawinangun, Haurgeulis, Terisi, Pegaden Baru, Babakan, Losari, Tanjung, Brebes, Ciledug, dan Stasiun Ketanggungan.
Sedangkan pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang, hanya bisa dilayani di 4 stasiun pembatalan wilayah Daop III Cirebon, diantaranya Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, dan Stasiun Jatibarang. (azs)

0 Komentar