Puluhan Napi Lapas Cirebon dapat Remisi Natal, Ada yang Dapat Pengurangan 2 Bulan

Puluhan Napi Lapas Cirebon dapat Remisi Natal
Puluhan Napi Lapas Cirebon dapat Remisi Natal
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Momen hari raya Natal, puluhan narapidana atau Napi di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cirebon, memperoleh korting pemotongan masa hukuman, atau remisi.

Hari raya Natal, menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh Warga binaan yang menghuni Lapas tersebut. Sebab, selain mendapat remisi bagi yang beragama Nasrani, biasanya mereka mendapat kunjungan hangat dari sanak keluarganya.

Pemberian SK remisi khusus Natal tahun 2023 kepada para warga binaan itu, dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dhahana Putra. Bertempat di Gereja Shalom Lapas Cirebon, Senin (25/12).

Baca Juga:Berikut Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwalnya, Puasa yang Penuh BerkahJelang Tutup Tahun 2023, SBI Sabet Empat Penghargaan PROPER Hijau

Kegiatan ini, dihadiri juga oleh Direktur Instrumen HAM Farid Junaedi, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Andi Taletting Langi.

Kepala Lapas Kelas I Cirebon Yan Rusmanto mengatakan, tahun ini Menteri Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap 15.922 warga binaan di seluruh Indonesia. Mereka mendapatkan remisi khusus natal.

Termasuk 22 di antaranya, berasal dari Lapas Cirebon. Dengan rincian 6 Orang mendapatkan remisi 2 Bulan, 1 orang mendapatkan 1 Bulan 15 Hari, 14 Orang mendapatkan 1 Bulan, dan 1 Orang mendapatkan 15 Hari.

Disebutkan, di Lapas Cirebon terdapat 29 orang Napi beragama Nasrani. Namun hanya 22 orang yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. 7 orang lainnya, tidak memenuhi syarat, sehingga tidak mendapat remisi dari negara.

“Tentu hanya warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatan remisi ini. Yang tidak memenuhi syarat itu karena melakukan pelanggaran dan sedang dihukum disiplin (Register F). Ataupun terpidana mati dan seumur hidup tidak mendapatkan remisi,” ungkapnya.

Kalapas juga menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM yang berbunyi ‘Selamat atas remisi natal tahun ini. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi, khususnya selama program pembinaan agar bermanfaat dimasa yang akan datang’.

Pihaknya berharap melalui momen perayaan ini dapat membuat warga binaan, khususnya yang beragama Nasrani semakin dekat dengan Sang Pencipta dan menjadikan pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.

Baca Juga:Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024? Dan Apa Saja Syaratnya, Simak di SiniPerkiraan Cuaca Majalengka Minggu 24 Desember 2023, Hati-hati Hujan Ringan di Sore Hari

Remisi yang diberikan kepada para warga binaan di momentum hari-hari raya keagamaan ini, dinamakan remisi khusus. Remisi khusus ini, diberikan sesuai hari raya Agama yang dianut Napi yang bersangkutan.

0 Komentar